Jakarta (pilar.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menentukan status hukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate setelah gelar perkara.
Diketahui, pada Rabu (16/3/2023) kemarin Johnny G Plate diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1 hingga 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai 2022.
“Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP (Johnny Plate),” ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Panggilan kepada Johnny G Plate yang dilaksanakan pada hari kemarin adalah panggilan kedua setelah sebelumnya Menkominfo dipanggil bulan lalu.
Dalam pemeriksaan kali ini Johnny G Plate dicecar sebanyak 26 pertanyaan dari para penyidik Kejagung.
Kuntadi mengatakan, Johnny G Plate sudah menjawab pertanyaan yang disampaikan penyidik dengan baik.
“Menjawab 26 pertanyaan, menurut hemat kami semua pertanyaan dijawab dengan baik,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya mengatakan Johnny G Plate diperiksa terkait kebijakannya dalam perencanaan pembangunan BTS.
Proyek tersebut seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun. Namun ternyata dilakukan hanya dalam kurun waktu satu tahun.
“Adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek. Sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu,” tuturnya, dalam siaran persnya, Selasa (14/3/2023).
Pemanggilan ini juga dilakukan karena penyidik ingin mendengarkan klarifikasi dugaan pemufakatan jahat untuk menaikkan harga yang dilakukan sejumlah pihak dalam proyek itu.
Johnny G Plate dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sesuai dengan posisinya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dari Kementerian terkait. (ade)