Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Dua Terdakwa Dipenjara, Satu Lagi Proses Hukumnya Gugur karena Meninggal Dunia

Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Dua Terdakwa Dipenjara, Satu Lagi Proses Hukumnya Gugur karena Meninggal Dunia

Hukum Hendro D. Laksono30 Juni 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Sidang pembacaan putusan kasus korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD)
Sidang pembacaan putusan kasus korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD)

Jakarta (pilar.id) – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), Rabu (25/6/2025). Dua terdakwa divonis penjara dan satu terdakwa dinyatakan gugur karena meninggal dunia sebelum putusan dibacakan.

Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah tidak dapat diproses lebih lanjut karena telah meninggal dunia. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yaitu Agustinus Soegih dan Tafieldi Nevawan, dijatuhi hukuman pidana berat atas keterlibatannya dalam skandal korupsi tersebut.

Agustinus Soegih, Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU), divonis 14 tahun penjara, denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar subsider 6 tahun penjara. Sementara itu, Tafieldi Nevawan menerima vonis 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp1,64 miliar subsider 2 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Marsma TNI Mirtusin, S.H., M.H., menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Penuntutan perkara ini dilakukan oleh tim koneksitas yang terdiri dari gabungan Oditur Militer, Jaksa Penuntut Umum, serta penyidik Polisi Militer TNI AD di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL).

Latar Belakang Kasus

Kasus korupsi ini bermula dari penyelidikan internal atas dugaan penyalahgunaan dana TWP AD pada tahun anggaran 2019–2020. Agustinus Soegih disebut melakukan kerja sama ilegal dengan Direktorat Keuangan TWP AD, yang saat itu dipimpin oleh Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah. Modus kerja sama fiktif tersebut mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.

Baca Juga  Pegawai Kemenhub Didugaan Korupsi 4 Proyek Kereta Api, Menhub Budi Karya Minta Maaf

Menanggapi putusan tersebut, Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa TNI mendukung penuh proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“TNI menghormati setiap proses hukum dan mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran, termasuk korupsi. Ini bagian dari menjaga integritas dan kepercayaan publik,” tegas Kristomei dalam pernyataannya di Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (28/6/2025).

Ia juga menambahkan bahwa TNI akan terus memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Penegakan Hukum dan Reformasi Institusi

Sidang ini menjadi bagian dari penegakan hukum koneksitas, yaitu proses hukum yang melibatkan unsur militer dan sipil secara terpadu. Majelis Hakim yang terdiri dari unsur TNI AU, TNI AD, dan TNI AL menyampaikan bahwa putusan ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola keuangan di lingkungan militer, khususnya dalam pengelolaan dana perumahan prajurit.

Putusan ini pun menjadi penanda penting bahwa aparat penegak hukum tidak mentoleransi praktik korupsi, bahkan di institusi pertahanan sekalipun. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Korupsi TNI AD

Berita Lainnya

Ilustrasi bangkrut (foto: Melinda Gimpel, unsplash)

Anatomi Sovereign Default: Lima Indikator Utama dan Dampak Runtuhnya Trias Politika pada Kebangkrutan Negara

2 Juli 2026
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim

Dugaan Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek: Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun

16 Juli 2025
Mahfud MD ingatkan kepala daerah PDIP untuk waspada jebakan korupsi saat pembekalan di Sekolah Partai, Sabtu (17/5/2025), Jakarta Selatan.

Mahfud MD Ingatkan Kepala Daerah PDIP Waspadai Jebakan Korupsi

17 Mei 2025
Kapten Czi Henric Pardamean Hutagalung dan Kapten Czi M. Tyas Prajawiguna

Bikin Bangga, Dua Perwira TNI AD ini Raih Prestasi Internasional di Amerika Serikat

18 Oktober 2024
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa

Polri Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM

6 Juli 2024
TNI

Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 22 Perwira Tinggi

5 Juli 2024
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa

Dugaan Korupsi PJUTS di Kementerian ESDM, Polri: Negara Rugi Rp 64 Miliar

4 Juli 2024
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat menerima Pin Gajah Mada di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Jadi Warga Kehormatan Puspomad, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Terima Pin Gajah Mada

8 Juni 2024

Konsistensi Universitas Paramadina, 15 tahun Ajarkan Mata Kuliah Antikorupsi pada Mahasiswa

15 Desember 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.