Jakarta (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020 di bawah Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM. Dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 64 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli.
“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” ujar Arief pada Kamis (4/7/2024).
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penggeledahan di kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat. Namun, Arief belum menyebutkan detail temuan dan barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.
Arief juga belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini. Ia hanya menjelaskan bahwa penyelidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.
Proyek PJUTS merupakan inisiatif pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE, didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Proyek ini tersebar di banyak titik di seluruh Indonesia, mencakup wilayah barat, tengah, dan timur, meski sebaran rinciannya belum dipublikasikan.
“Status kasusnya saat ini sudah masuk tahap penyidikan, khususnya untuk wilayah tengah,” tutup Arief. (mad/hdl)