Jakarta (pilar.id) – Hari ini, Senin (13/2/2023) Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Keluarga Brigadir J yang turut hadir dalam sidang vonis Ferdy Sambo histeris saat mendengar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak duduk didampingi kakak dari mendiang Brigadir J, Yuni Hutabarat dan juga kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso meminta terdakwa Ferdy Sambo untuk berdiri ketika akan dibacakan vonisnya.
Rosti yang sedari awal tiba di ruang sidang masih erat memegang bingkai foto yang dibawanya tampang erat dalam pelukannya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Wahyu saat membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ibunda Brigadir J kemudian histeris setelah mendengar vonis hukuman mati yang dibacakan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo sembari dipeluk oleh Yuni yang berada di sampingnya.
Di sisi lain, Menkopolhukam Mahfud MD memuji kinerja hakim yang independen.
Menurut Mahfud MD, pembunuhan terhadap Brigadir J ini adalah hal yang kejam.
Terlebih lagi, banyak kesaksian yang justru mendramatisasi fakta.
“Peistiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi faktam,” tulis Mahfud MD dalam twitternya.
“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati,” sambung Mahfud MD. (ade)