Jakarta (pilar.id) – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng. Selain pejabat Kemendag, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, tiga tersangka lainnya dari pihak swasta tersebut adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.
“Atas perbuatan tersebt, kata Burhanuddin, diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Berdasarkan laporan hasil penyelidikan ditemukan alat bukti pembukaan yang cukup, yakni dengan memeriksa 19 orang saksi, 596 dokumen, dan surat lainnya serta keterangan ahli. Dengan ditemukannya alat bukti cukup, penetapan tersangka lain dilakukan.
Adapun, Burhanuddin menjelaskan, tersangka IWW telah menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multi Mas Asahan, dan PT Musim Mas.
Ketiga tersangka dari pihak swasta telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW sehingga Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multi Mas Asahan, dan PT Musim Mas untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Padahal perusahaan tersebut sedang tidak diperbolehkan melakukan ekspor karena harus menjalankan kebijakan DMO sebesar 20 persen dari pemerintah.
“Tentang kelangkaan minyak goreng ironis sekali. Karena Indonesia produsen CPO terbesar di dunia,” kata dia. (her/hdl)