Mataram (pilar.id) – Polda NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan tiga tersangka. Kasus ini berdasarkan laporan LP No. 38 dan LP No. 43 dengan terperinci.
Pada 28 April 2024, Polda NTB berhasil mengamankan dua tersangka dari LP No. 38. Mereka adalah MS dan AS. MS diduga sebagai perekrut dua korban yang kemudian dikirim ke Jakarta untuk ditampung, dengan untung sebesar Rp 189 juta. AS, di sisi lain, bertindak sebagai penampung dan sponsor untuk mengirim korban ke Australia, dengan untung sebesar Rp 190 juta.
Sementara itu, tersangka lainnya, HW, yang terlibat dalam LP No. 43, berhasil diamankan pada 2 Mei 2024. HW diduga sebagai perekrut dua korban yang juga dikirim ke Jakarta untuk ditampung oleh AS, dengan untung sebesar Rp 11 juta.
Kabar tentang pengungkapan dua kasus TPPO ini disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB pada Rabu (8/5/2024).
Dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (9/5/2024), Syarif menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah hasil dari kerja keras bersama dengan semua pihak terkait, termasuk Disnakertrans, BP3MI, imigrasi, dan lembaga lainnya.
Para tersangka saat ini telah masuk ke tahap penyidikan, dengan penahanan dan barang bukti yang diamankan.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai, surat perjanjian, tiket penerbangan, dan visa yang menunjukkan rencana para korban untuk bekerja di Australia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 10, Pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda. (ang/ted)