Jakarta (pilar.id) – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) yang didirikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terus melancarkan upaya penindakan terhadap para pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Dalam rentang waktu 5 Juni hingga 6 Juli 203, Satgas TPPO berhasil menyelamatkan 2.011 korban dan menangkap 737 tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa penyelamatan ribuan korban ini dimulai dari 632 laporan yang diterima oleh pihak kepolisian.
Mayoritas tersangka menggunakan modus pemberangkatan pekerja migran legal (PMI) atau pembantu rumah tangga (PRT) dengan total 441 kasus.
Selain itu, terdapat 9 kasus dengan modus ABK (Anak Buah Kapal), 181 kasus dengan modus PSK (Pekerja Seks Komersial), dan 44 kasus eksploitasi anak.
Dalam kesempatan ini, Kabagpenum juga menyampaikan pesan dari Kapolri Jenderal Sigit. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda oleh tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.
Kapolri Sigit meminta masyarakat untuk memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut resmi, sehingga para pekerja dapat memperoleh hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum yang seharusnya mereka dapatkan.
Satgas TPPO di bawah koordinasi Bareskrim Polri dan Polda di seluruh wilayah terus melakukan upaya penindakan terhadap kasus-kasus TPPO dengan tujuan memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan pelaku kejahatan perdagangan orang mendapatkan hukuman yang setimpal.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala indikasi tindak pidana perdagangan orang kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dari praktik kejahatan semacam itu. (mad/hdl)