Sukabumi (pilar.id) – Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kamboja. Kasus ini melibatkan dua pelaku asal Kota Bandung dengan inisial RP (21) dan TRI (32), yang berperan sebagai calo kerja ilegal.
Korban dalam kasus TPPO ini adalah lima orang, empat di antaranya merupakan warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Satu korban lainnya berasal dari Gekbrong, Cianjur.
AKP Yanto Sudiarto, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, menjelaskan bahwa para tersangka menawarkan pekerjaan sebagai telemarketing kepada korban dengan janji gaji sebesar Rp9 juta.
“Pelaku ini sebelumnya pernah bekerja di Kamboja, dan setelah kembali ke Indonesia, mereka merekrut orang untuk bekerja di Kamboja,” kata Yanto pada Selasa (27/6/2023).
Para pelaku berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu dari setiap korban dengan dalih untuk biaya administrasi. Korban tidak menggunakan visa kerja, melainkan visa wisata, untuk bekerja di Kamboja.
Setelah tiba di Kamboja, korban malah dipekerjakan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pelaku. Mereka dipaksa untuk menjadi scammer atau penipu.
“Mereka dipekerjakan sebagai penipu di sana, padahal sebelumnya dijanjikan sebagai telemarketing. Korban diiming-imingi gaji Rp9 juta, tetapi faktanya hanya diberikan Rp3 juta dengan bekerja selama 17 jam setiap hari,” jelas Yanto.
Korban saat ini telah dipulangkan ke Indonesia berkat laporan yang mereka ajukan kepada pihak kepolisian. Sementara itu, para pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 69 juncto Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ang/hdl)