Jakarta (pilar.id) – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah menerima sebanyak 757 laporan dalam periode 5 Juni hingga 14 Agustus 2023. Merespons laporan tersebut, kepolisian telah berhasil menangkap dan menetapkan sebanyak 901 orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang.
“Jumlah korban TPPO yang berhasil diselamatkan mencapai 2.425 orang, sedangkan jumlah tersangka dalam kasus TPPO mencapai 901 orang,” ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Divisi Humas Polri, dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Senin (14/8/2023).
Ramadhan menjelaskan bahwa penanganan kasus TPPO ini dilakukan atas instruksi langsung dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, upaya pengungkapan kasus TPPO telah mencapai hasil yang lebih maksimal sejak dibentuknya satgas pada tanggal 5 Juni 2023.
Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan bahwa terdapat variasi modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku TPPO. Salah satu di antaranya adalah memanfaatkan korban sebagai pekerja migran ilegal atau Pembantu Rumah Tangga (PRT), dengan jumlah kasus sebanyak 516.
Selain itu, terdapat juga modus menjadikan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan jumlah kasus 9, Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 219 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 59 kasus.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi. Polri juga meminta masyarakat untuk memverifikasi apakah perusahaan perekrutan tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi telah memiliki izin resmi.
Ramadhan menyampaikan bahwa langkah-langkah tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum yang seharusnya mereka peroleh. (mad/hdl)