Jakarta (pilar.id) – Polri telah berhasil menangkap sebanyak 649 tersangka yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama periode 5-27 Juni 2023.
“Jumlah tersangka dalam kasus TPPO ini mencapai 649 orang,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, dalam keterangan resminya pada Rabu (28/6/2023).
Selama periode tersebut, tercatat sebanyak 560 laporan masuk, dengan jumlah korban mencapai 1.840 orang.
“Modus yang digunakan antara lain melibatkan pekerja migran ilegal atau pembantu rumah tangga sebanyak 405 kasus, ABK sebanyak 9 kasus, PSK sebanyak 159 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 38 kasus,” jelasnya.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga memberikan rincian mengenai penanganan kasus TPPO di beberapa wilayah. Di Polda Kepulauan Riau, ditemukan dugaan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur yang berperan sebagai pemandu musik atau menemani tamu minum-minuman keras dengan korban yang bernama FOR.
Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pelaku, yaitu LN, beserta barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya, akan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, di Polda Bengkulu ditemukan kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang tersangka bernama H. Dalam kasus tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp500.000.
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah menyediakan perempuan dan tempat untuk melakukan TPPO dan/atau asusila (mucikari).
Selain itu, petugas di Polres Bandara di Bali juga mengamankan beberapa orang yang mencurigakan dan berencana untuk bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi dokumen lengkap. Polri berhasil mengamankan empat WNI yang mengaku akan bekerja di Qatar.
Selanjutnya, ditemukan bahwa satu orang diduga sebagai tersangka penyalur para pekerja dan tiga orang lainnya menjadi korban. Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Aktivitas TPPO juga ditemukan di wilayah NTB. Polri menerima laporan dari seseorang dengan inisial JPS alias J yang meminta bantuan kepada seseorang dengan inisial TB alias T untuk dikirimkan ke Abu Dhabi.
Namun, setelah proses administrasi selesai, korban yang akan berangkat dari Bandara mengetahui bahwa mereka sebenarnya akan dikirim ke Turki, bukan ke Abu Dhabi sesuai kesepakatan awal. (usm/hdl)