Kuta (pilar.id) – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi salah satu fokus utama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). TPPO terus menjadi ancaman serius bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
BP2MI secara khusus membentuk Kawan PMI di 9 provinsi di Indonesia. Kawan PMI ini tergabung dalam satuan tugas perang semesta untuk memberantas sindikat penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mengedepankan cara-cara persuasif. BP2MI juga telah menempuh upaya represif untuk mempersempit ruang gerak mafia penempatan PMI non-prosedural.
“Perang semesta yang dimaksud oleh BP2MI meliputi empat aspek: sosialisasi yang masif, diseminasi informasi aktif, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum yang revolutif,” ujar Benny di sela-sela Rakornas Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI, di Kuta, Kamis (27/6/2024).
Sejak tahun 2020, Benny menegaskan bahwa Indonesia berada dalam situasi darurat penempatan ilegal dan TPPO. Oleh karena itu, negara harus hadir dan tidak boleh kalah melawan mafia serta sindikat perdagangan orang.
“Kita harus tegas, tidak hanya menindak calo atau kaki tangan di lapangan, tetapi juga menyasar bandar dan tekongnya,” tegas Benny.
Benny juga mengungkapkan bahwa ia telah menyampaikan inisial nama-nama bandar atau mafia perdagangan orang kepada Presiden Joko Widodo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Inisial nama bandar besarnya sudah saya sampaikan ke Presiden, Kapolri, dan Panglima. Proses hukum sedang berlangsung, dan kita berharap ada tindakan tegas,” bebernya.
Benny juga menyoroti bahwa penempatan ilegal saat ini tidak hanya menyasar mereka yang berpendidikan rendah, tetapi juga yang berpendidikan SMA hingga S-1, dengan modus operandi seperti charter pesawat ke Kamboja.
Herry Wiyanto, Kepala Seksi I Subdit Penuntutan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung, menyampaikan komitmen pihaknya dalam melakukan penyitaan aset terdakwa TPPO untuk membayar restitusi kepada korban atau keluarganya.
“Kita memastikan bahwa di seluruh Indonesia sejak tahun 2022, tuntutan kepada pelaku TPPO termasuk penyitaan aset untuk kepentingan korban,” ujarnya.
Kejaksaan Agung juga menjerat korporasi yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang, dengan bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perseorangan tetapi juga korporasi. Upaya ini dilakukan agar restitusi kepada korban bisa terwujud,” pungkas Herry. (mad/hdl)