Jakarta (pilar.id) – Pemerintah memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak tahap awal pencarian kerja, khususnya di ruang digital yang kini menjadi sarana utama penyebaran informasi lowongan kerja. Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk menutup celah penipuan kerja daring yang kerap menyasar calon PMI.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah pola pencarian kerja masyarakat, termasuk calon PMI. Oleh karena itu, kehadiran negara sejak awal dinilai krusial agar warga tidak terjebak dalam informasi palsu, praktik perekrutan ilegal, maupun skema eksploitasi berbasis digital.
Menurut Meutya Hafid, perlindungan PMI tidak hanya dilakukan pada saat keberangkatan atau ketika bekerja di luar negeri, tetapi harus dimulai sejak fase pencarian informasi kerja. Pendampingan melalui sistem digital yang aman diharapkan dapat memberikan rasa perlindungan, sekaligus memberdayakan PMI agar lebih berdaya dan memiliki akses terhadap informasi resmi.
Sepanjang periode Januari hingga pertengahan Desember 2025, pemerintah telah menindaklanjuti lebih dari 300 laporan terkait lowongan kerja fiktif dan praktik ilegal yang menargetkan calon PMI. Penanganan dilakukan melalui pemantauan konten digital serta penghapusan atau takedown terhadap materi yang dinilai menipu, menyesatkan, dan berpotensi merugikan pekerja migran.
Meutya Hafid menilai pencegahan penipuan sejak tahap awal memiliki dampak luas, tidak hanya bagi keselamatan PMI, tetapi juga bagi ketahanan ekonomi keluarga dan nasional. Dengan meminimalkan potensi penipuan, penghasilan PMI diharapkan dapat tersalurkan secara utuh kepada keluarga di tanah air tanpa tergerus praktik ilegal.
Selain pengawasan dan penindakan, pemerintah juga menyiapkan program literasi digital yang bersifat praktis bagi PMI serta keluarga mereka. Materi literasi tersebut difokuskan pada kemampuan mengenali ciri-ciri penipuan daring, menjaga keamanan data pribadi, serta membedakan kanal informasi resmi dan tidak resmi terkait penempatan kerja ke luar negeri.
Melalui kolaborasi lintas kementerian ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi PMI, sekaligus memastikan proses migrasi kerja berlangsung secara legal, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak pekerja. (usm)









