Surabaya (pilar.id) – Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di panti pijat di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Dalam penggerebekan ini, empat tersangka diamankan oleh polisi. Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan bahwa empat tersangka tersebut terdiri dari K alias T (59), ED (29), L (26), dan R (35), yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
Tersangka K berperan sebagai pemilik panti pijat, sementara ED dan L bertindak sebagai terapis yang memberikan layanan seksual tambahan. R ditangkap sebagai salah satu tamu.
Menurut Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 24 September 2024.
Setelah penyelidikan, polisi menemukan bukti layanan seksual di panti pijat tersebut, termasuk seorang terapis dan tamu yang tertangkap tanpa busana di dalam kamar.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 296 KUHP. (tin/hdl)