Jakarta (pilar.id) – Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah memerintahkan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk bekerja sama dengan negara-negara lain dalam mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas instruksi yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna memberantas kasus TPPO tersebut.
“Saya meminta Divhubinter untuk bekerja sama dengan negara-negara mitra kita untuk mengidentifikasi sindikat-sindikat yang bekerja sama dengan kelompok di Indonesia. Hal ini bertujuan agar ketika kita melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat kita yang menjadi korban TPPO, kita dapat bekerja sama dengan baik,” ujar Kapolri seperti yang dikutip dari pernyataan resmi Divhumas Polri, Kamis (1/6/2023).
Kapolri mengungkapkan bahwa data yang ada menunjukkan bahwa terdapat sembilan juta masyarakat Indonesia yang bekerja di luar negeri, dan lima juta di antaranya berangkat secara ilegal. Oleh karena itu, Polri berupaya untuk melindungi hak-hak mereka.
Kapolri juga menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi dalam mengusut pelindung para pelaku TPPO.
“Polisi telah diberikan tugas oleh Presiden sebagai pelaksana harian Satgas TPPO yang sebelumnya dipegang oleh Kementerian PPPA. Kami akan segera mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan tugas ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri untuk memberantas oknum pelindung atau pihak yang memberikan dukungan kepada pelaku TPPO.
Hal ini dikarenakan, menurut Mahfud, pelindung tersebut sering menjadi hambatan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di Indonesia, selain masalah birokrasi. (mad/hdl)