Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Polres Blitar Kota Ungkap Kasus TPPO, Pelaku Klaim Kerjasama dengan Agensi Singapura

Polres Blitar Kota Ungkap Kasus TPPO, Pelaku Klaim Kerjasama dengan Agensi Singapura

Hukum Moh. Usman21 Juni 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono saat konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono saat konferensi pers kasus TPPO dengan modus pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri. (foto: Dok Polres Blitar Kota)

Blitar (pilar.id) – Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri. Dalam pengungkapan ini, Polres Blitar Kota berhasil menangkap dua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.

Dua tersangka tersebut adalah ESP (51) dan NA (26), ibu dan anak yang berasal dari Desa Bagelenan, Kecamatan Srengat.

“Kami berhasil menangkap dua pelaku, yaitu ESP dan NA terkait kasus dugaan TPPO. Kedua tersangka ditangkap di rumah mereka pada Minggu (18/6/2023). Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, saat Konferensi Pers pada Rabu (21/6/2023).

Dalam pengungkapan kasus TPPO ini, Satreskrim Polres Blitar Kota juga berhasil menyelamatkan satu korban calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang bernama Stella Lope (34), seorang warga Manado, Sulawesi Utara.

Menurut AKBP Argowiyono, kedua tersangka ESP dan NA memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. ESP bertugas sebagai tim lapangan yang menawarkan jasa melalui media sosial dan promosi dari mulut ke mulut, sedangkan NA bertugas melakukan wawancara kepada para korban.

ESP menawarkan jasa pengiriman atau bantuan dalam mencari pekerjaan di Singapura sebagai perawat bayi, perawat orang tua, atau pengurus rumah tangga (IRT) melalui media sosial dan informasi dari mulut ke mulut. Tersangka mengklaim memiliki kerja sama dengan agensi di Singapura.

Baca Juga  Percepat Pemetaan Perdagangan Manusia, Polri Bentuk Satgas TPPO

“Tersangka ESP menjanjikan bahwa biaya korban akan ditanggung terlebih dahulu hingga mereka bekerja di Singapura,” tambah AKBP Argowiyono.

Selain itu, tersangka juga mengaku bahwa korban akan diberangkatkan ke Singapura dengan gaji minimal Rp 7 juta per bulan. Namun, dalam praktiknya, hal tersebut tidak sesuai dengan janji yang diberikan.

Korban yang berada di rumah tersangka sejak tanggal 5 Juni 2023 mengungkapkan bahwa mereka merasa disekap karena setiap harinya dikunci dari luar. Selama di rumah tersangka, korban hanya diberikan makan dua kali sehari.

AKBP Argowiyono menjelaskan bahwa Satreskrim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus TPPO ini, termasuk lamanya tersangka menjalankan bisnis ilegal tersebut. Diduga tersangka telah mengirimkan dua orang secara ilegal ke Singapura.

“Tersangka melakukan pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal. Sesuai peraturan, pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri harus dilakukan melalui lembaga, bukan perseorangan,” tegas AKBP Argowiyono.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah penjara dengan rentang waktu antara 3 hingga 15 tahun dan denda minimal Rp 120.000.000,- hingga maksimal Rp 600 juta.

Baca Juga  Jaga Kondusifitas Mudik Lebaran, Kapolda Jatim bersama Forkopimda Pantau Arus Lalin dari Udara

Korban, Stella Lope, menyatakan bahwa meskipun tidak mengalami kekerasan fisik saat berada di penampungan rumah tersangka, namun ia merasa disekap karena tidak diperbolehkan keluar dari rumah tersebut. Ia juga menyebut bahwa ponselnya sering diperiksa oleh tersangka, dan ketika dia ingin pulang, tersangka meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 juta. (usm/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
perdagangan Manusia Polda Jawa Timur Polres Blitar Kota TPPO

Berita Lainnya

pelaku kejahatan

Polda Jatim Tangkap Tiga Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam di Pasuruan, Korban Dipaksa Bayar Rp200 Juta

5 Maret 2026
Vera Kravtsova

Tragedi Vera Kravtsova: Model Asal Belarus, Korban Tawaran Kerja Palsu dan Perdagangan Manusia

19 Oktober 2025
Warga Paciran, Lamongan digegerkan penemuan diduga granat tua. Tim Gegana Brimob Polda Jatim evakuasi, polisi imbau warga tetap tenang dan waspada.

Diduga Granat Ditemukan di Paciran Lamongan, Tim Gegana Brimob Polda Jatim Lakukan Evakuasi

26 September 2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menekan angka kecelakaan lalu lintas hingga 44,6 persen dan meraih Juara I penurunan laka lantas di Polda Jatim.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Raih Juara I, Tekan Angka Laka Lantas Hingga 44,6 Persen

20 September 2025
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto serahkan bantuan sembako bagi nelayan Pacitan dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70.

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Kapolda Jatim Serahkan Bantuan Sembako untuk Nelayan Pacitan

13 September 2025
Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) ke-77

Sambut Hari Jadi ke-77, Polwan Polda Jatim Gelar Baksos di Griya Yatim Sidoarjo

24 Agustus 2025
Kapolda Jatim resmikan Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya

Kapolda Jatim Resmikan Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya

22 Agustus 2025
Menteri PPPA Arifah Fauzi

Menteri PPPA Kecam Perdagangan Bayi Lintas Negara, Desak Penegakan Hukum Maksimal

20 Juli 2025

Modus Kerja ke Eropa, Sindikat TPPO Rugikan Korban Rp5,2 Miliar Dibongkar Polda Jateng

21 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.