Jakarta (pilar.id) – Tiga pelapor kasus penistaan agama sepakat berdamai dengan Panji Gumilang. Mereka adalah Muhammad Ihsan Tanjung, Setya Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengumumkan di Bareskrim Polri, Selasa (19/9/2023).
Dijelaskan, jalan damai dan pencabutan laporan oleh pihak pelapor dilakukan oleh Ihsan Tanjung dilakukan pada 21 Agustus 2023, Setya Kurniawan pada tanggal 25 Agustus 2023, dan Ruslan Abdul Gani pada tanggal 8 September 2023.
Dengan demikian, kata Hendra, pihaknya dan para pelapor telah saling memaafkan satu sama lain. Dia menyatakan, “Jadi saling memaafkan, jadi permaafan inilah dasar dari perdamaian ini karena tentunya bicara tentang kesalahan seluruh manusia. Bagaimana penyelesaiannya, saling memaafkan ini adalah penyelesaian terbaik untuk kita semua.”
Hendra berharap bahwa masalah yang melibatkan kliennya akan diselesaikan dengan baik setelah pencabutan laporan tersebut. Dia menyatakan, “Paling tidak, perkara ini bisa dihentikan atau di SP3.”
Meski demikian, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebutan jika Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara terkait dugaan penodaan agama oleh Panji Gumilang. Berkas perkara ini akan segera dikirimkan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Polri telah melengkapkan berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum, dan penyidik akan segera mengirimkannya kembali ke berkas perkara saudara PG,” kata Ramadhan.
Sebelumnya, jaksa telah mengembalikan berkas kasus penodaan agama Panji Gumilang kepada penyidik Bareskrim Polri karena dinilai belum lengkap. Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik akan memeriksa beberapa saksi tambahan dan mengajukan pertanyaan kepada Panji Gumilang.
Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pemeriksaan sebelumnya oleh penyidik terhadap Panji Gumilang.
Kasus ini berkaitan dengan Pasal 156A tentang Penistaan Agama, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Proses hukum terkait kasus ini akan terus berlanjut seiring dengan pengiriman kembali berkas perkara ke Kejaksaan Agung. (hdl)