Mojokerto (pilar.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil menggulung bandar pil dobel L beserta kurir dan pengedarannya. Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 1 juta butir Pil Double L dengan nilai mencapai Rp 3 miliar. Kabar ini diumumkan oleh AKBP Daniel dalam konferensi pers di Lapangan Patih Gajahmada Polres Mojokerto Kota baru-baru ini.
“Hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan GRS yang diduga sebagai pengedar Pil Double L,” ujar AKBP Daniel.
Penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka AK di rumahnya di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 14.15 WIB.
Saat penangkapan, tim Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota yang dipimpin oleh Iptu Suparlan juga berhasil menangkap MS, seorang warga Kecamatan Ngusikan, Jombang, yang tengah menyerahkan 2 dus berisi 200 ribu butir pil koplo di rumah AK.
Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap mobil Daihatsu Luxio milik MS dan berhasil menemukan barang bukti berupa 8 dus berisi 800 ribu pil dobel L dan 1 plastik klip berisi 1,22 gram sabu. Total pil dobel L yang disita mencapai 1 juta butir.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan mobil Daihatsu Luxio, Daihatsu Pikap, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 4 ponsel, dan 1 kartu ATM. “Nilai dari satu juta pil koplo tersebut mencapai Rp 3 miliar,” terang AKBP Daniel.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan 20 tahun penjara.
Sementara itu, PJ Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menambahkan bahwa wilayah Mojokerto Raya dianggap sebagai pasar yang menguntungkan bagi para bandar narkoba. Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H, didampingi oleh PJ Wali Kota Moh. Ali Kuncoro, S.STP, M.Si. bersama Dandim 0815 Mojokerto Letkol Inf M Iqbal Prihanta Yudha, SE, Kasat Narkoba Iptu Mohammad Suparlan S.H., M.H, dan Kasi Humas Ipda Agung SH. (ang/hdl)