Jambi (pilar.id) – PT Intisumber Bajasakti telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi impor baja. Menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut, Kejaksaan Agung melakukan pemblokiran atas bangunan milik PT Intisumber Bajasakti yang ada di Kota Jambi.
Bangunan yang tepatnya berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru tersebut, diblokir untuk memudahkan proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan olejh penyidik Kejaksaan Agung .
Proses pemblokiran, dilakukan pada Selasa (25/10/2022) yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus Kejaksaan Agung dibantu jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jambi.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, di Jambi, Rabu (26/10/2022), pemblokiran ini dilakukan untuk memudahkan Jaksa penyidik dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi baja dan produk turunannya selama 2016 – 2021 atas nama tersangka Korporasi PT Intisumber Bajasakti.
Jaksa Penyidik yang hadir ke lokasi langsung dipandu dan ditunjukkan lokasinya oleh juru ukur BPN Kota Jambi serta didampingi oleh jajaran Kejati Jambi. Dalam pemblokiran bangunan milik PT Intisumber Bajasakti telah dilakukan penyegelan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan adanya giat penyitaan aset tersangka kasus korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya 2016 sampai dengan 2021 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.
“Benar jika ada penyitaan aset PT. Intisumber Bajasakti terkait perkara Tindak Pidana Korupsi impor baja yang sedang disidik oleh Jamidsus,” kata Lexy. (fat)