Jakarta (pilar.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode tahun 2020 hingga 2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, “Tersangka dalam kasus ini adalah YUS, selaku Direktur PT Basis Utama Prima, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023,” ujarnya dalam keterangannya pada Kamis (15/6/2023).
Demi mempercepat proses penyidikan, Sumedana menegaskan bahwa tersangka YUS telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak tanggal 15 Juni 2023 hingga 04 Juli 2023.
Langkah ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-24/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.
Dalam kasus ini, Sumedana menjelaskan bahwa tersangka YUS terlibat dalam tindakan yang melawan hukum dengan menerima paket pekerjaan melalui proses yang tidak sah.
Hal ini merupakan hasil dari kolusi yang jahat antara tersangka AAL, tersangka JGP, dan tersangka IH.
Akibat tindakan tersebut, tersangka YUS memperoleh keuntungan ilegal yang menyebabkan kerugian bagi Negara.
Berdasarkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hdl)