Jakarta (pilar.id) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penangkapan dua oknum jaksa di Bondowoso yang terlibat dalam tindakan tercela, yaitu penyalahgunaan kewenangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Dr. Ketut Sumedana, menyampaikan dalam siaran pers, “Jaksa Agung dengan tegas menyatakan bahwa tindakan ini sangat positif untuk membersihkan internal kejaksaan.” Pernyataan ini disampaikan kepada masyarakat dan media sebagai upaya transparansi terhadap penanganan kasus internal, Kamis (16/11/2023).
Kapuspenkum menambahkan bahwa Jaksa Agung, dalam berbagai kesempatan, telah menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap oknum yang melakukan penyimpangan dan merugikan masyarakat. “Kedua oknum jaksa di Bondowoso yang terlibat dalam perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di kejaksaan, dan penindakan terhadap keduanya merupakan langkah yang sesuai,” ungkap Dr. Ketut.
Jaksa Agung juga menunjukkan ketegasannya terhadap oknum yang terlibat dalam proyek dan perkara, seperti yang terjadi pada oknum Kejari Buleleng yang saat ini tengah diproses penahanan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
“Tindakan tegas dan keras harus diambil terhadap pihak luar maupun internal yang mencoreng nama baik institusi kejaksaan. Tidak ada tempat bagi oknum-oknum yang melanggar integritas untuk bernaung di kejaksaan,” tegasnya.
Kapuspenkum menegaskan bahwa Kejaksaan RI membutuhkan jaksa yang tidak hanya berkualitas tetapi juga memiliki integritas. Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa kejaksaan akan melakukan seleksi alam secara konsisten untuk melakukan pembenahan.
“Jaksa Agung menginginkan Insan Adhyaksa terbaik, yang berdedikasi, berintegritas, dan memiliki komitmen untuk bertahan di lingkungan kejaksaan. Pintar tanpa moral tidak diinginkan, begitu pula cerdas tanpa integritas. Kejaksaan membutuhkan jaksa yang pintar dan berintegritas,” tambahnya. (ang/hdl)