Jakarta (pilar.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa dua saksi yang diperiksa adalah MS, Direktur Utama PT Magdatama Multi Usaha, dan II, Anggota/Pakar Struktur Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
Ketut Sumedana menyatakan, “Kedua saksi ini diperiksa dalam konteks penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” pada keterangan yang diberikan pada Senin (28/8/2023).
Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi dokumen-dokumen yang terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.
Dalam konteks perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan IBN, seorang pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero), sebagai tersangka.
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa tersangka IBN diduga sengaja melakukan tindakan penghalangan atau menggagalkan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Tindakan tersebut mengakibatkan tersangka IBN dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini berawal dari dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp13.530.786.800.000, di mana diduga terjadi kolusi dalam menentukan pemenang lelang yang memberikan keuntungan kepada pihak tertentu. Perbuatan tersebut diindikasikan telah merugikan keuangan negara. (hdl)