Jakarta (pilar.id) – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana, menyayangkan peristiwa pengancaman yang dialami oleh seorang jurnalis oleh pengawal Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Senin (24/7/2023) malam.
Peristiwa ini terjadi setelah Airlangga menjalani pemeriksaan terkait perkara korupsi ekspor-impor Crude Palm Oil (CPO) di Kejaksaan Agung.
Ketut mengungkapkan bahwa ini merupakan kali pertama peristiwa semacam itu terjadi selama dia menjabat sebagai Kapuspenkum. Ia menyatakan bahwa selama ini pihak Kejaksaan sangat menghargai dan terbantu dengan kehadiran media dalam memberitakan berita. Ia berharap agar kejadian semacam ini tidak terulang di masa mendatang.
Kapuspenkum juga menegaskan bahwa petugas Kejaksaan Agung dilatih untuk bersikap sopan santun. Apabila terdapat pelanggaran oleh petugas Kejaksaan, maka akan diberikan tindakan teguran dan sanksi.
“Kami akan menindak segera apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh petugas Kejaksaan. Silakan laporkan kepada kami agar bisa menjadi evaluasi ke depannya,” ujar Ketut dalam pesan tertulisnya, Selasa (25/7/2023).
Peristiwa pengancaman tersebut terjadi setelah Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam di gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Setelah pemeriksaan, Airlangga memberikan pernyataan singkat dan langsung meninggalkan lokasi dengan mobilnya.
Saat awak media hendak menggali lebih dalam keterangan dari Airlangga, terjadi insiden saling dorong dalam kerumunan. Terdengar ancaman dari salah seorang pria yang mengenakan kemeja putih, yang diikuti dengan adu mulut dengan jurnalis. Tidak diketahui apakah pria tersebut adalah bagian dari protokoler atau pengawal pribadi Airlangga.
Permohonan Maaf
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Haryo Limanseto, menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi terkait ketidaknyamanan yang terjadi usai pemeriksaan Airlangga Hartarto. Hal ini dilakukan sebagai tanggapan atas pemberitaan yang beredar di media massa terkait kejadian tersebut.
“Kami berterima kasih atas kesediaan teman-teman wartawan menunggu sekitar 12 jam pemeriksaan dan kami juga mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi usai pemeriksaan,” ungkap Haryo Limanseto pada Selasa (25/7/2023).
Pihak Kemenko Perekonomian telah melakukan klarifikasi dan memastikan bahwa tidak ada Protokoler Kemenko Perekonomian yang mengucapkan kata-kata pengancaman. Haryo Limanseto juga menegaskan bahwa Protokoler Kemenko Perekonomian tidak dilengkapi dengan senjata dalam menjalankan tugasnya. (hdl)