Medan (pilar.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi di Kota Medan, Sumatera Utara terkait perkara korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dalam industri kelapa sawit pada periode Januari hingga April 2022.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengungkapkan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan di Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) yang berlokasi di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan, Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) yang berlokasi di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) yang berlokasi di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.
“Dalam tiga lokasi tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita aset, yaitu tanah seluas 14.620,48 hektar di Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG),” ujar Sumedana dalam keterangannya pada Sabtu (8/7/2023).
Sementara di Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), tanah seluas 43,32 hektar juga disita sebagai bukti.
Selain itu, di Kantor PT Permata Hijau Group (PHG), penyidik berhasil menyita tanah seluas 23,7 hektar, sejumlah uang dalam mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, dolar AS sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450.
Seluruh penyitaan dan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tertanggal 5 Juli 2023.
“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam konteks kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya dalam industri kelapa sawit antara Januari 2022 hingga April 2022,” jelas Sumedana.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kasus korupsi ini telah melalui proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) setelah melewati tingkat kasasi.
Ada lima orang terdakwa yang terkait dengan tiga korporasi tersebut yang telah dijatuhi hukuman penjara antara 5 hingga 8 tahun.
Dalam putusan perkara ini, Sumedana menegaskan bahwa ada satu hal yang sangat penting, yaitu Majelis Hakim menyimpulkan bahwa tindakan para terpidana merupakan aksi korporasi.
Karena itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa keuntungan ilegal yang diperoleh merupakan milik korporasi tempat para terpidana bekerja.
Dalam hal ini, korporasi harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan pidana mereka.
Dalam upaya menjaga keadilan, Kejaksaan Agung mengambil tindakan hukum dengan melakukan penyidikan terhadap korporasi ini untuk menuntut pertanggungjawaban pidana dan memulihkan keuangan negara.
Seperti diketahui, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun akibat kasus ini.
Selain itu, tindakan para terpidana juga menyebabkan dampak signifikan, seperti kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng yang berdampak pada penurunan daya beli masyarakat.
Sebagai akibatnya, negara terpaksa memberikan bantuan langsung berupa dana tunai sebesar Rp6,19 triliun kepada masyarakat untuk menjaga daya beli terhadap minyak goreng. (mad/hdl)