Jakarta (pilar.id) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan dirinya akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit periode 2021-2022.
Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga usai menghadiri acara Indonesia Data and Economics (IDE) Conference, di Hotel Kempinski, Jakarta, pada Kamis (20/7/2023).
Sebelumnya, Airlangga telah mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung pada Selasa (18/7/2023) sore. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa Airlangga tidak memberikan alasan ketidakhadirannya.
“Beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya,” ujar Ketut pada Selasa (18/7/2023). Kejagung berencana untuk kembali memanggil Airlangga pada Senin, 24 Juli 2023.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperoleh keterangan sebagai saksi dalam perkara CPO yang telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Ketut.
Dalam kasus CPO periode 2021-2022, tiga korporasi telah menjadi tersangka, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penetapan tersangka terhadap ketiga perusahaan tersebut merupakan kelanjutan dari proses hukum terkait korupsi izin ekspor CPO yang telah menjerat lima terdakwa.
Para terdakwa tersebut antara lain mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Selain itu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA, serta General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. (usm/hdl)