Jakarta (pilar.id) – Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, secara tegas menyatakan penolakan terhadap usulan hak angket DPR yang diajukan oleh salah satu calon presiden untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
“Hak angket kan hak politikus DPR. Tetapi Partai Golkar dan partai koalisinya pasti akan menolak,” kata Airlangga dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Penolakan tersebut semakin diperkuat dengan bergabungnya Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai salah satu menteri dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga menguatkan koalisi partai pengusung pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Dengan Mas AHY masuk (ke pemerintahan), jadi (partai) yang di luar pemerintah semakin sedikit,” ujar Airlangga.
Selain Golkar dan Demokrat, dua partai pengusung Prabowo-Gibran yang juga masuk parlemen adalah Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Usulan untuk menggulirkan hak angket disampaikan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, kepada dua partai pengusungnya yang saat ini berada di DPR, yaitu PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hak angket adalah kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap memiliki dampak penting, strategis, dan luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
Ganjar berpendapat bahwa dengan menggunakan hak ini, DPR dapat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun ini.
Selain itu, Ganjar mendorong kubu capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, untuk juga menggunakan hak angket tersebut.
Menurut Ganjar, dengan dukungan dari PDI Perjuangan, PPP, dan beberapa partai pendukung Anies-Muhaimin di DPR, seperti NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat diloloskan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR. (hdl)