Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata di daerah dengan menyediakan insentif fiskal khusus bagi Penyelenggara Jasa Hiburan.
Langkah ini merupakan respons terhadap perkembangan dinamika aspirasi masyarakat dan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dalam rangka menciptakan tata kelola hubungan keuangan yang adil dan akuntabel antara pemerintah pusat dan daerah, UU HKPD menetapkan aturan baru terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor jasa kesenian dan hiburan.
Pemerintah dan DPR telah menetapkan peraturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, insentif fiskal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata yang memberikan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penciptaan lapangan kerja.
Data menunjukkan bahwa sejak pasca pandemi, sektor pariwisata mulai pulih, tercermin dari pertumbuhan Pajak Daerah terkait Pariwisata hingga November 2023, seperti Pajak Hotel yang tumbuh 46,6 persen, Pajak Restoran yang tumbuh 20 persen, dan Pajak Hiburan yang tumbuh 41,5 persen.
Pemerintah memahami pentingnya memberikan insentif fiskal untuk mendukung investasi di sektor pariwisata. Pasal 101 UU HKPD memberikan ruang kebijakan untuk memberikan insentif fiskal, termasuk pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.
Insentif ini dapat diberikan oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan untuk mendukung usaha mikro dan ultra mikro serta mencapai program prioritas daerah atau nasional.
Menteri Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal terhadap Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan. Untuk sektor pariwisata, insentif ini berupa pengurangan pajak dalam bentuk fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga tarif PPh Badan yang sebelumnya 22 persen akan menjadi 12 persen.
Guna memperkuat implementasi kebijakan terkait PBJT, Pemerintah menggelar Rapat Internal yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada 19 Januari 2024. Salah satu keputusan yang diambil adalah penerapan insentif fiskal untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata di daerah.
Menteri Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan akan mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Bupati/Walikota terkait petunjuk pelaksanaan atas PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan UU HKPD.
Dengan insentif fiskal ini, diharapkan sektor pariwisata di daerah dapat tumbuh lebih baik, menciptakan iklim usaha yang kondusif, dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. (ret/hdl)