Jakarta (pilar.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah berhasil mengamankan tiga buronan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Kaur, Bengkulu, anggaran tahun 2022.
Ketiga buronan yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yakni BSS, RNS, dan AH, berhasil diamankan di Reddoors Blue Pacific, Jl. Sultan Hasanudin Nomor 43 RT 02/RW 02, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Para buronan BSS, RNS, dan AH diamankan sebagai saksi yang akan diperiksa lebih lanjut dan kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi menghalang-halangi proses penyidikan,” ungkap Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pada keterangan resminya, Sabtu (29/7/2023).
Ketiga buronan ini sedang dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kaur terkait tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang melibatkan 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur pada tahun anggaran 2022.
Dalam kasus ini, Sumedana menyatakan bahwa BSS, RNS, dan AH mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang bisa membantu menyelesaikan kasus-kasus terhadap 16 Kepala Puskesmas dengan meminta sejumlah uang, yang totalnya mencapai sekitar Rp600 juta.
Namun, ketika dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kaur, ketiganya tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Proses penangkapan ketiga buronan ini berjalan lancar karena mereka bersikap kooperatif saat diamankan,” tambahnya.
Setelah diamankan, ketiga buronan ini akan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur.
Dalam rangka program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk memantau dan segera menangkap buronan yang masih berada di luar tangkapan untuk diproses sesuai hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya, karena tidak akan ada tempat aman bagi para buronan di mata hukum. (usm/hdl)