Jakarta (pilar.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat pencapaian positif dalam pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan berhasil mengamankan 138 buronan selama periode Januari hingga 18 Desember 2023. Langkah ini dilakukan melalui program Tangkap Buron (Tabur).
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyampaikan bahwa dari total 138 orang yang diamankan, sebanyak 79 merupakan buron dalam perkara tindak pidana korupsi, sementara 59 orang lainnya terkait dengan perkara non-tindak pidana korupsi.
“Dengan pencapaian ini, jumlah DPO yang berhasil diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin mencapai 634 orang,” ungkapnya pada Jumat (29/12/2023).
Selain itu, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan juga berhasil menangani beberapa pengaduan selama periode Januari-Desember 2023. Sebanyak 15 pengaduan terkait pemerasan, lima kegiatan yang berkaitan dengan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa, serta pengamanan dua orang yang terindikasi sebagai Jaksa Gadungan.
Sumedana menekankan bahwa pimpinan Kejaksaan memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa di seluruh Indonesia. Dia berharap capaian ini dapat menjadi bahan introspeksi dan evaluasi di tahun 2024 untuk meningkatkan kinerja serta memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum. (ang/hdl)