Jakarta (pilar.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) atau minyak goreng.
“Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin, 24 Juli 2023,” ujar Kapuspen Kejagung, Ketut Sumendana, dalam sebuah konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/7/2023).
Ketut mengingatkan Airlangga bahwa setiap warga negara harus patuh terhadap hukum. Dia menolak untuk berspekulasi mengenai upaya menjemput paksa terhadap Airlangga. “Harapan kami adalah kehadirannya pada Senin pekan depan. Harapan kami adalah semua warga negara patuh pada hukum,” tegasnya.
Selain itu, Ketut juga menekankan bahwa pemanggilan Airlangga terkait tiga tersangka korporasi dalam kasus tersebut bukan berdasarkan terpidana Lin Che Wei, yang merupakan anggota tim asistennya.
“Jadi tidak perlu lagi dilakukan pemanggilan atas nama terpidana. Tetapi ini khusus untuk pemeriksaan tersangka korporasi,” tambah Ketut.
Mangkir dari Pemeriksaan
Sebagai informasi, Airlangga Hartarto tidak hadir untuk diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) pada sore hari ini.
“Saya ingin menyampaikan mengenai ketidakhadiran dari saksi AH. Kita menunggu hingga pukul 18.00 WIB, namun beliau tidak hadir,” ujar Kapuspen Kejagung, Ketut Sumendana, dalam konferensi pers, Selasa (18/7/2023). Ketut menyebut bahwa Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak menjelaskan alasan ketidakhadirannya.
Sebagai perkembangan terbaru, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, sebagai tersangka korporasi pada tanggal 16 Juni 2023.
Penetapan tersangka terhadap ketiga perusahaan tersebut merupakan kelanjutan dari proses hukum terkait korupsi izin ekspor CPO yang telah menjerat lima terdakwa.
Para terdakwa tersebut antara lain mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Selain itu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA, serta General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Dalam putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, majelis hakim memutuskan bahwa para pelaku telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun.
Majelis hakim berpendapat bahwa tindakan para terpidana merupakan tindakan korporasi, dan keuntungan ilegal diperoleh oleh korporasi (tempat para terpidana bekerja), sehingga korporasi tersebut harus bertanggung jawab.
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor ini kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap para terdakwa, sehingga Kejagung kemudian melanjutkan proses hukum terhadap korporasi tersebut. (hdl)