Jakarta (pilar.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemutusan akses terhadap sebanyak 846.047 konten perjudian online di berbagai website dan platform media sosial. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya serius dalam menangani penyebaran konten perjudian.
“Dari tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 846.047 konten perjudian online,” tegas Menteri Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers Pernyataan tentang Pemberantasan Judi Online di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/07/2023).
Selama seminggu terakhir, yaitu dari 13 hingga 19 Juli 2023, Kominfo juga telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online.
Menteri Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Kementerian Kominfo akan terus mengambil langkah tegas untuk menghadapi konten judi online, baik berupa konten perjudian maupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.
Pelaksanaan pemutusan akses didasarkan pada hasil temuan dari patroli siber Kementerian Kominfo, serta aduan konten dari masyarakat umum dan kementerian serta lembaga terkait. Proses ini melibatkan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa suatu konten benar-benar melanggar peraturan perundang-undangan.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Kominfo memiliki kewenangan untuk langsung melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian jika ditemukan di suatu situs web. Sementara untuk konten perjudian yang berada di platform media sosial, Kominfo akan mengajukan permintaan kepada pengelola platform untuk menghapusnya. Jika pengelola platform menolak untuk menghapus konten perjudian, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, serta Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Widodo Muktiyo. Dengan langkah-langkah tegas seperti ini, Kementerian Kominfo berkomitmen untuk memberantas konten perjudian online demi menjaga integritas dan keamanan dunia digital di Indonesia. (ted)