Jakarta (pilar.id) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggencarkan kampanye nasional bertajuk #JudiPastiRugi sebagai upaya memperkuat literasi bahaya judi online di tengah masyarakat.
Salah satu langkah strategisnya adalah dengan meluncurkan mobil edukasi keliling yang akan menyambangi 30 kota di seluruh Indonesia.
Inisiatif ini merupakan hasil kerja sama antara Komdigi dan perusahaan teknologi GoTo, yang secara resmi diluncurkan pada Kamis (15/5/2025) di Kantor Komdigi, Jakarta.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebutkan bahwa kampanye ini menyasar kelompok masyarakat yang masih belum terjangkau secara maksimal oleh informasi digital.
“Upaya ini penting sebagai bentuk hadirnya negara dalam memberikan edukasi langsung, terutama di wilayah dengan akses informasi digital yang terbatas,” ujarnya.
Mobil edukasi tersebut akan menjadi sarana bergerak untuk menyampaikan informasi mengenai risiko dan dampak merusak dari praktik judi online.
Masyarakat yang pernah menjadi korban juga diundang untuk berbagi kisah pemulihan mereka, sebagai bagian dari proses penyadaran bersama.
Kerugian Capai Rp 1.000 Triliun
Berdasarkan data dari Pusat Pengawasan dan Analisis Transaksi Keuangan, praktik judi online diprediksi menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp 1.000 triliun pada akhir tahun 2025.
“Judi online bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga kerusakan struktural terhadap produktivitas, stabilitas ekonomi keluarga, dan masa depan generasi muda,” tegas Alexander.
Ajak Semua Pihak Terlibat
Komdigi menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, akademisi, media massa, dan organisasi kemasyarakatan, dalam memperluas dampak kampanye.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita tetap sehat dan produktif,” tambahnya.
Sejak diluncurkan secara nasional pada Maret 2025, kampanye #JudiPastiRugi telah menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memerangi judi online, yang tidak hanya lewat edukasi, tetapi juga melalui penindakan.
1,3 Juta Konten Judi Ditindak
Dalam periode Oktober 2024 hingga Mei 2025, Komdigi telah menindak lebih dari 1,3 juta konten terkait judi online, termasuk melalui pemutusan akses terhadap situs-situs yang melanggar.
Pemerintah juga mengelola kanal pelaporan publik melalui situs aduankonten.id, yang memungkinkan masyarakat untuk ikut melaporkan konten bermasalah, termasuk konten judi online.
Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bermanfaat bagi seluruh warga Indonesia. (adi/hdl)










