Jakarta (pilar.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan klarifikasi terkait dugaan kebocoran data paspor 34.900.867 warga Indonesia kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Tim investigasi pelindungan data pribadi Kominfo telah menemukan kemiripan antara data yang ditawarkan oleh sebuah website dengan data paspor.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan, menjelaskan bahwa hasil sampling menunjukkan kemiripan data. namun belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Dari detil diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya 5 tahun,” jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2023).
Menurut Semuel, hingga saat ini belum dapat disimpulkan data apa, kapan, dari mana, dan bagaimana terjadinya kebocoran.
Untuk mengetahui penyebab dugaan kebocoran data, Dirjen Aptika Kominfo menyatakan akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam melakukan investigasi.
Pada tanggal 5 Juli 2023, Kominfo menerima informasi mengenai dugaan kebocoran data imigrasi. Tim investigasi Kominfo langsung turun tangan dan melakukan penanganan terhadap kasus tersebut.
Sejak tahun 2019 hingga 2023, Kominfo telah menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi, termasuk pelanggaran terkait kebocoran data pribadi. Dalam hal ini, Kominfo telah menangani 65 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat dan 33 PSE publik.
Dirjen Semuel menjelaskan bahwa dari 98 kasus tersebut, 23 kasus telah diberikan sanksi dan rekomendasi, menunjukkan adanya pelanggaran yang terjadi. Sebanyak 19 kasus telah diberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan tata kelola dan sistem penanganan pelindungan data pribadi.
Dari seluruh kasus tersebut, Kominfo mengidentifikasi bahwa 33 kasus bukan merupakan pelanggaran pelindungan data pribadi, sementara 23 kasus sisanya sedang dalam proses penanganan. (ted)