Jakarta (pilar.id) – Selain paspor biasa dan paspor elektronik lembar laminasi yang sudah familiar, ada satu jenis paspor lain yang belum banyak diketahui masyarakat, yaitu paspor elektronik lembar polikarbonat.
Berbeda dengan paspor konvensional dan paspor elektronik lembar laminasi yang menggunakan halaman biodata berbahan kertas yang dilaminasi, paspor elektronik lembar polikarbonat menggunakan bahan polikarbonat yang lebih kuat dan tidak mudah terlipat.
Oleh karena itu, pencetakan halaman biodata tidak menggunakan tinta seperti pada paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi, tetapi menggunakan teknologi laser.
Sama seperti paspor elektronik lembar laminasi, paspor elektronik lembar polikarbonat juga menyimpan data pemegangnya dalam chip yang tertanam, sehingga informasi yang terkandung dalam paspor ini lebih akurat. Kelebihan ini memudahkan verifikasi ketika Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuan.
Saat ini, terdapat tiga kantor imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat, yaitu:
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat
Prosedur Permohonan Paspor
Prosedur permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan jenis paspor lainnya. Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui Aplikasi M-Paspor dan memilih jenis paspor elektronik lembar polikarbonat.
Kemudian, lengkapi dokumen yang diminta dalam aplikasi dan lanjutkan hingga pembayaran. Penting untuk diingat bahwa pembayaran paspor harus dilakukan dalam waktu paling lambat 2 jam setelah permohonan terdaftar dalam aplikasi.
Selain itu, pemohon juga dapat melakukan permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat secara langsung (walk-in) jika kuota tersedia. Layanan walk-in di kantor imigrasi diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak dan harus segera mengurus paspor.
Untuk layanan percepatan paspor, terdapat tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.000.000 yang diatur dalam PP 28 Tahun 2019.
Persyaratan yang harus disiapkan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor meliputi KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis, serta surat penetapan pengadilan bagi yang pernah mengganti nama. Sedangkan bagi pemohon yang mengganti ke paspor elektronik lembar polikarbonat, cukup melampirkan KTP dan paspor lama.
Untuk biaya permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat, sama seperti paspor elektronik lembar laminasi, sebesar Rp 650.000. Aturan mengenai penerbitan paspor elektronik lembar polikarbonat dapat ditemukan dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1634.GR.01.01 tertanggal 11 Oktober 2019. (ret/hdl)






