Jakarta (pilar.id) – Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Amran Aris menegaskan jika pemohon yang memperoleh paspor cetakan baru tidak lagi perlu memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement.
Hal itu ditegaskan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) karena Paspor RI cetakan terbaru yang akan didistribusikan pada Oktober 2022 sudah terdapat kolom tanda tangan.
“Masyarakat yang akan mengganti paspornya dapat mengecek paspor barunya untuk memastikan apakah sudah terdapat kolom tanda tangan,” urainya melalui keterangan tertulis di Jakarta,
Kamis (20/10/2022).
Dijelaskannya, bagi masyarakat yang pada paspornya tidak terdapat kolom tanda tangan dapat memproses pengesahan kolom tanda tangan secara walk-in di kantor imigrasi terkait. “Prosedur ini selesai selama 1 (satu) hari kerja dan tidak dipungut biaya,” katanya.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta melalui laman website resminya menyampaikan bahwa mulai 10 Oktober, WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgia, dan Luxembourg menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi melalui Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022.
“Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa beberapa negara tidak menerima paspor RI, kami sampaikan bahwa paspor RI telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, sehingga sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” tutup Amran Aris. (din/antara)