Surabaya (pilar.id) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengungkapkan keprihatinannya dan mengajak semua pihak untuk bekerja keras dalam mengatasi maraknya berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang masih terjadi terhadap perempuan dan anak-anak.
Berdasarkan data SIMFONI, pada tahun 2022, tercatat ada 164 kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan di Jawa Timur, atau sekitar 20,2 persen dari total 811 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan di provinsi tersebut. Sementara itu, angka kekerasan seksual terhadap anak mencapai 602 kasus atau sekitar 51,85 persen dari total 1161 kasus kekerasan yang terjadi pada anak.
Khofifah menyampaikan bahwa meskipun terjadi penurunan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Timur pada tahun 2021 yang sebelumnya mencapai 59 persen, hal tersebut tetap menjadi perhatian dan membutuhkan kerja keras dari semua pihak, baik dalam upaya pencegahan maupun penanganan.
“Ia sangat prihatin dan mengajak semua pihak untuk bekerja keras dalam mengatasi dan menghentikan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak. Prinsipnya, kekerasan seksual harus benar-benar diberantas, baik terhadap korban anak-anak, perempuan, maupun laki-laki,” ujar Khofifah saat berada di Gedung Negara Grahadi pada Jumat (19/5/2023).
Khofifah juga menambahkan bahwa pemerintah provinsi Jawa Timur tidak akan mengabaikan upaya penanganan kasus kekerasan seksual. Bagi siapa pun yang merasa menjadi korban, diimbau untuk segera menghubungi hotline SAPA 129 dan WhatsApp 0895 3487 71070. Pelayanan tersebut disediakan oleh Layanan Untuk Anak dan Perempuan Dalam Kasus Kekerasan (Lapor Pak), yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur.
Selain melalui hotline dan WhatsApp, masyarakat juga diperbolehkan untuk mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DP3AK Provinsi Jawa Timur yang terletak di Jalan Arjuno No.88, Surabaya, pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-16.00.
“Jangan pernah takut melapor. Negara sudah memberikan payung hukum melalui Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Maka, segala bentuk kekerasan seksual sudah masuk dalam ranah tindak pidana dan harus segera diproses sesuai dengan aturan yang ada, oleh siapa pun yang terlibat di dalamnya,” jelas Khofifah.
Dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 76 ayat (2), juga disebutkan bahwa pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk UPTD PPA yang bertanggung jawab dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, dan/atau saksi.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui DP3AK terus berupaya untuk mewujudkan UPTD PPA yang menyediakan layanan One Stop Service. Pemerintah berusaha melakukan transformasi dari 6 fungsi layanan menjadi 11 layanan utama untuk korban kekerasan perempuan dan anak, sesuai dengan amanah UU TPKS nomor 12 tahun 2022 dalam Bab 6 pasal 76 ayat 3.
Sebelas layanan tersebut mencakup penerimaan laporan/penjangkauan, pemberian informasi tentang hak korban, fasilitasi layanan kesehatan, fasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis, fasilitasi pemberian layanan psikososial rehabilitasi sosial, serta pemberdayaan sosial dan reintegrasi sosial.
Tidak hanya itu, tersedia juga layanan penjangkauan melalui mobil perlindungan (Molin) dan motor perlindungan (Torlin) untuk mencapai korban kekerasan perempuan dan anak yang belum mendapatkan akses layanan atau dilaporkan.
“Kami juga menyediakan layanan hukum, fasilitas penampungan sementara atau rumah aman dengan kapasitas hingga 20 orang yang sedang dalam kondisi terancam, layanan kesehatan, pemberdayaan perempuan, serta rehabilitasi dan pendampingan psikologis oleh psikolog klinis. Semuanya gratis,” tambahnya.
Untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, diperlukan kerja sama dengan berbagai mitra jejaring. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DP3AK bekerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BP2MI, UNICEF, LPA Jatim, lembaga hukum, lembaga kesejahteraan sosial, LPSK, serta OPD yang tergabung dalam Satgas PMPA.
Namun, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak tidak akan pernah teratasi jika tidak ada kerjasama dari masyarakat. Oleh karena itu, Khofifah mengimbau agar semua keluarga selalu menghindari kekerasan sebagai penyelesaian masalah sehari-hari. Terutama, kekerasan seksual yang terjadi pada anak-anak di Jawa Timur banyak terjadi di lingkungan rumah tangga dengan pelaku yang merupakan orang-orang terdekat korban.
“Kepada semua, saya meminta tolong untuk menjaga keluarga kita. Bersikap lembutlah terhadap anak dan istri, karena itulah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW secara langsung. Mari kita bersatu dan menggunakan semua tenaga, pikiran, dan waktu kita untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka,” pesannya. (usm/hdl)