Jakarta (pilar.id) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta agar kasus penculikan 12 anak laki-laki di Bogor dan Jakarta Selatan diusut tuntas. KemenPPPA juga meminta agar pelaku dihukum berat, sesuai UU yang yang berlaku.
“KemenPPPA memberi perhatian terhadap kasus ini karena terjadi penculikan anak disertai tindak kekerasan seksual. Kasus ini merenggut rasa aman anak bermain di ruang publik, karena itu saya harapkan hukum yang tegas terhadap pelaku, terlebih pelakunya adalah residivis,” tegas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, Sabtu (14/5) lalu.
Anak, lanjut dia, harus bisa mendapatkan rasa aman ketika berada di lingkungan masyarakat, sekolah, ruang bermain, di manapun di seluruh ruang publik.
Untuk itu Bintang mengapresiasi koordinasi antara Polres Bogor dan Polres Jakarta Selatan yang dengan cepat menangkap pelaku sehingga tidak bisa lagi melakukan tindakan kejahatannya.
Seperti diberitakan, terjadi penculikan terhadap 12 anak di berbagai tempat di Jakarta Selatan dan Bogor, Jawa Barat. Berdasar informasi dari polisi, pelakunya adalah seseorang dengan inisial ARA.
Pelaku melakukan penculikan dengan modus mengaku sebagai polisi untuk membawa anak-anak yang sedang bermain dan berolahraga di luar rumah dengan dalih tidak memakai masker. Korban anak kemudian dibawa berputar-putar beberapa hari ke berbagai tempat dengan motor dan ponselnya pun diambil.
“Patut diketahui, sesungguhnya dengan dalih apapun, anak tidak bisa dibawa oleh orang yang mengaku sebagai aparat keamanan tanpa persetujuan orang tuanya,” kata Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengatakan anak melakukan aktivitas di ruang publik untuk mendukung tumbuh kembangnya seperti olah raga dan bermain harus didukung, namun ruang beraktivitas itu perlu aman dan terlindungi dari segala tindak kekerasan dan hal-hal lain yang membahayakan anak.
Karena itu, Menteri Bintang berharap orang tua, pengelola ruang bermain anak, pengelola lingkungan perumahan dapat memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap anak yang melakukan aktivitas di luar rumah baik saat bermain, rekreasi atau olah raga. Anak juga diminta agar tidak bermain sendirian di tempat sepi apalagi tanpa pengawasan orang tua.
Selain itu, anak perlu mendapat bekal informasi agar tidak mudah terpengaruh oleh bujuk rayu orang yang tidak dikenal sekalipun mengaku sebagai aparat keamanan. (mia/hdl)