Jakarta (pilar.id) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, telah menerima kunjungan dari empat finalis Miss Universe Indonesia yang diduga menjadi korban pelecehan seksual.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pengacara yang mewakili para finalis. Menteri PPPA mengekspresikan keprihatinan dan kekecewaannya atas insiden yang menimpa peserta kontes kecantikan tersebut.
“Saya telah mendengarkan dengan seksama kronologi kejadian yang dialami oleh para korban dan dugaan kuat bahwa semua finalis mengalami perlakuan yang tidak pantas,” kata Menteri PPPA.
Perlakuan itu, lanjut dia, tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga melanggar hak asasi manusia. Para korban yang diduga mengalami pelecehan seksual ini telah mengikuti kontes Miss Universe Indonesia dengan tujuan untuk mengaktualisasikan diri, menunjukkan bakat dan kepribadian, serta berharap menjadi duta bangsa.
“Kami sangat menyesali bahwa dugaan pelecehan seksual ini dilakukan dalam proses yang diberi label sebagai body checking oleh panitia. Saya telah berkomunikasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius hingga tuntas. Kami memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya yang telah merespons laporan korban dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Menteri PPPA.
Ia juga memberikan penghargaan atas keberanian para korban yang telah melaporkan kejadian ini. Kementerian PPPA berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang berlangsung dan memastikan bahwa hak perlindungan korban tetap dijamin.
“Kami sangat menghargai langkah berani para korban dalam melaporkan kejadian ini. Laporan mereka tidak hanya bermanfaat bagi diri mereka sendiri, tetapi juga untuk melindungi teman-teman lain yang mungkin juga mengalami hal serupa dan merasa takut untuk melaporkannya,” tambah Menteri PPPA.
Disampaikan, ia mendorong para finalis Miss Universe Indonesia yang belum berani melapor untuk tidak ragu-ragu melangkah.
“Kementerian PPPA, sesuai tugas dan tanggung jawabnya, siap untuk memberikan dukungan termasuk melibatkan saksi ahli pidana jika diperlukan, serta memastikan bahwa para korban mendapatkan perlindungan yang layak,” tegasnya.
Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Suku Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Jakarta Utara dan juga dengan Polda Metro Jaya untuk memantau perkembangan kasus ini.
Jika diperlukan, pendampingan psikologis juga akan disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Dalam konteks hukum, tindakan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara Miss Universe Indonesia bertentangan dengan Pasal 4 huruf (b) jo Pasal 5 dan Pasal 6 huruf (a) jo Pasal 14 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, terdapat juga dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal ini berlaku jika dalam proses penyidikan terbukti bahwa gambar atau video tersebut telah disebarluaskan kepada pihak lain atau diakses oleh instrumen lain (seperti laptop, ponsel, komputer, kamera), atau jika gambar atau video tersebut telah didistribusikan ke pihak lain sehingga bisa diakses dan dilihat oleh pihak tersebut.
Jika terbukti, pihak penyelenggara (PT CSK) juga dapat dikenai Pasal 1 angka (3) tentang korporasi jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menteri PPPA juga memberikan pesan kepada semua perempuan Indonesia yang berencana mengikuti kontes serupa agar lebih berhati-hati dalam membaca dan memahami isi dokumen serta persyaratan, termasuk saat menandatangani kontrak kerja yang sebaiknya disaksikan oleh seorang pengacara.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah masalah hukum atau cacat dokumen yang mungkin timbul, sehingga pihak penyelenggara dapat diminta pertanggungjawabannya.
“Selain memiliki kecerdasan, kecantikan, dan perilaku yang baik (3B), perempuan Indonesia juga dapat melindungi diri dari situasi yang tidak diinginkan, seperti yang dialami oleh para korban,” tambah Menteri PPPA Bintang Puspayoga. (hdl)