Jakarta (pilar.id) – Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyebutkan bahwa restitusi korban Herry Wirawan tak bisa ditanggung negara.
Hak tersebut diamini oleh Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel. Menurut dia, istilah restitusi dipakai untuk ganti rugi dari pelaku langsung ke korban kejahatan. Dalam hal ini adalah kejahatan seksual terhadap anak.
“Tapi bukan berarti negara bisa berlepas tangan begitu saja ketika terjadi peristiwa kejahatan,” kata Reza, Jumat (18/2/2022).
Kata dia, banyak negara sudah mengadakan crime victim fund sebagai bentuk ganti rugi dari negara bagi korban, salah satunya Amerika Serikat. Besarannya fantastis, mencapai lebih dari 800 miliar Dollar AS per tahun yang didepositkan ke rekening Federal Crime Victim Fund.
Menurut dia, Indonesia patut meniru langkah Amerika Serikat. Untuk membedakannya dengan restitusi, ganti rugi dari negara disebut sebagai kompensasi. Jadi, pada sisi pemakaian istilah, Majelis Hakim perkara Herry Wirawan memang sedikit rancu.
Terkait kompensasi sendiri, pemerintah mungkin akan protes. Ibaratnya, yang melakukan kejahatan Herry Wirawan, tapi mengapa ganti rugi korban malah diembankan ke pemerintahan Joko Widodo? Apa urusannya? Apa relevansinya?
Jawabannya, pemerintah dibebani kewajiban membayar ganti rugi kepada korban karena pemerintah dianggap telah gagal melindungi warga negaranya dari aksi kejahatan. Jadi, kompensasi dapat dimaknai sebagai hukuman atas kelalaian pemerintah dalam menciptakan ruang hidup yang aman tenteram bagi masyarakat.
Pada sisi itulah Majelis Hakim PN Bandung memperlihatkan keluhurannya. Walau kurang tepat dalam penggunaan istilah, tapi ada panggilan kepada negara, dalam hal ini pemerintah, dari Majelis Hakim agar juga hadir di ruang sidang dan ikut bertanggung jawab. Substansi itulah yang patut ditangkap dibalik angka Rp331.527.186.
“Lantas dari mana pemerintah bisa mendapat uang untuk membayar ganti rugi itu? Kalau kepepet, ya cari utang lagi. Demi para korban, apalagi anak-anak, menambah utang kali ini bolehlah didukung,” pungkasnya. (her/hdl)