Jakarta (pilar.id) – Tahun 2021 lalu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pernah menyelenggarakan Survei Pengalaman Hidup Perempuan (SPHPN).
Dalam survey tersebut, KemenPPPA bersama Badan Pusat Statistik (BPS) memasukkan pertanyaan terkait praktik pemotongan perlukaan genital perempuan (P2PG) atau yang dikenal sebagai praktik khitan perempuan.
Dari hasil survei tersebut, diketahui bahwa 55 persen responden pernah mengalami khitan. Mengingat tingginya angka praktik khitan perempuan tersebut, KemenPPPA berupaya melakukan langkah pencegahan dimana salah satunya adalah dengan memberi edukasi kepada kelompok ulama, pesantren, dan organisasi keagamaan.
“Berdasarkan survei yang dilaksanakan pada perempuan berusia 15 sampai 49 tahun yang tinggal bersama, terdapat persentase 21,3 persen perempuan melakukan P2GP sesuai kriteria World Health Organization (WHO) dan 33,7 persen melaksanakan khitan secara simbolis,” kataAsisten Deputi Peningkatan Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha KemenPPPA Eko Novi, dalam keterangan, di Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Pemberian edukasi tersebut merupakan satu dari empat strategi yang disipakan KemenPPPA untuk mencegah terjadinya praktik khitan perempuan yang ada di Indonesia.
Selain melakukan edukasi, KemenPPPA juga akan berusaha untuk menyediakan data nasional terkait P2PG, advokasi kebijakan, dan sistem pengorganisasian terpadu.
“KemenPPPA memiliki empat strategi besar dalam implementasi Road Map Pencegahan P2GP hingga tahun 2030, diantaranya pendidikan publik yang bersifat masif,” jelas Novi.
Untuk mewujudkan empat strategi itu, Eko Novi mengatakan pihaknya membutuhkan sinergi dan partisipasi dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, organisasi masyarakat, tokoh agama, Forum Anak, dan elemen lainnya untuk mengupayakan pencegahan P2GP.
KemenPPPA juga mendorong masuknya P2GP ke dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Penurunan Kekerasan Terhadap Perempuan dan mendorong penyusunan Fatwa Pencegahan P2GP melalui kongres Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) bersama dengan United Nations Population Fund (UNFPA). (fat)