Tangerang (pilar.id) – Di sepanjang Januari hingga Maret 2023 terdapat 49 kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal ini disampaikan Asep Suherman, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (23/3/2023).
Data ini, kata Asep, diperoleh berdasar pengaduan yang diterima. “Kasus kekerasan seksual menjadi kasus tertinggi yang terjadi pada triwulan pertama 2023,” ungkapnya.
Selain kasus kekerasan pada anak-anak di bawah umur dan perempuan dewasa, kasus lain yang juga menjadi catatan serius DP3A adalah kasus pelecehan seksual.
“Kasus tertinggi lainnya adalah pelecehan seksual dan fisik KDRT. Kemudian anak berhadapan dengan hukum sebanyak 6 kasus,” terang Asep.
Selanjutnya adalah kasus pelemahan seksual terdapat 7 kasus, KDRT fisik dan kekerasan fisik masing-masing sebanyak 20 kasus.
“Untuk anak berhadapan hukum (ABH) tercatat 9 kasus,” kata Asep lagi. Untuk menekan angka kekerasan itu Pemerintah Kabupaten Tangerang kini telah membuka ruang advokasi atau pendampingan terhadap korban.
Pemerintah setempat juga intensif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada anak-anak sekolah terkait pencegahan, perlindungan dan pemahaman mencegah terjadinya kekerasan. (usm/hdl)