Jakarta (pilar.id) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pada hari ini terdapat 4 partai politik (parpol) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan demikian, hingga saat ini sudah ada 18 parpol yang melakukan pendaftaran ke KPU.
“Berdasarkan data yang ada, sudah ada 18 partai politik yang mendaftar ke KPU,” kata Hasyim, di Jakarta, Senin (8/8/2022).
Hasyim menyampaikan, per tanggal 7 Agustus 2022 kemarin, sebanyak 10 parpol sudah dinyatakan lengkap dokumennya. Sedangkan 4 lainnya masih diberi kesempatan untuk melengkapinya.
Anggota Komisioner KPU Idham Holik menambahkan, 4 parpol yang mendaftar ke KPU hari ini, yaitu Partai Republiku Indonesia, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan Partai PKB. “Partai Gerindra mendaftar pada pukul 15.20 WIB, lalu ada PKB daftar pada pukul 15.49 WIB,” kata Idham.
Setelah dilakukan pengecekan dokumen, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB dinyatakan lengkap. Sementara Partai Republiku Indonesia masih diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen hingga 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.
Saat ini, lanjut Idham, terdapat 41 parpol nasional pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Namun, sebanyak 14 parpol di antaranya belum memberikan konfirmasi tanggal dan waktu pendaftarannya ke KPU.
“Sehingga dari awal hingga akhir, sudah ada 28 partai politik, yang sudah mendaftar sebanyak 18, yang selanjutnya akan ada 9 parpol. Jadi selebihnya 14 partai politik lagi yang belum menyampaikan surat konfirmasi kepada kami,” kata Idham. (ach/fat)