Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan PDI Perjuangan sebagai partai politik dengan perolehan suara terbanyak dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI pada Pemilu 2024.
Keputusan ini diumumkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Hasil Pemilihan Umum secara nasional ditetapkan pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.18.19 WIB,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.
Menurut Hasyim, PDI Perjuangan memperoleh 25.387.279 suara dari total surat suara sah sebanyak 151.796.631 suara. Di posisi kedua, ada Partai Golkar dengan 23.208.654 suara, dan di posisi ketiga, terdapat Partai Gerindra yang meraih 20.071.708 suara.
Sebelumnya, KPU RI telah mengadakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional untuk 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dari Rabu (28/2) hingga Senin (18/3).
Berdasarkan rekapitulasi nasional dari Sabtu (9/3/2024) hingga Rabu (20/3/2024) pukul 19.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pemilu 2024 di 38 provinsi di tingkat nasional.
Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI. (hen/hdl)