Jakarta (pilar.id) – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto masih aktif menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan. Hal ini disampaikan Ganjar menanggapi pertanyaan terkait surat resmi partai yang ditandatangani oleh Hasto, tertanggal Rabu (16/4/2025), dan ditujukan kepada DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah.
Di depan wartawan, Ganjar menjelaskan bahwa surat tersebut terkait pencabutan Peraturan DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah mengenai strategi dan kebijakan pemenangan Pemilu 2024. Menurut Ganjar, tindak lanjut dari pencabutan ini akan segera dilihat dan diproses.
Dalam surat tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan resmi mencabut peraturan tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 yang sebelumnya berlandaskan strategi elektoral berbasis gotong royong dan mesin partai. Pencabutan itu dilakukan setelah evaluasi menyeluruh dan untuk kepentingan strategis partai ke depan.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait kasus korupsi Harun Masiku. Ia didakwa menghalangi penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam periode 2019 hingga 2024.
Dalam dakwaan, Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam Harun ke dalam air setelah peristiwa tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah menghindari penyitaan oleh penyidik.
Tidak hanya itu, Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan. Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar Wahyu membantu mengupayakan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mad/hdl)