Surabaya (pilar.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 11 individu yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sekitar Jalan Kunti, Surabaya.
Para tersangka tersebut adalah DN (24), SBA (33), RLP (26), YR (26), MH (19), BMS (22), SA (39), APP, BR (34), AS (24), dan ABS (23).
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Polisi Pasma Royce melalui Kepala Humas Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi Haryoko, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar Jalan Kunti, Surabaya.
“Hal ini dibenarkan setelah dilakukan penyelidikan, sehingga operasi dilakukan pada hari Kamis (18/4/24),” ungkap AKP Haryoko pada Kamis.
Operasi tersebut dilakukan pada pukul 12.00 WIB oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan dukungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur.
“Para pelaku menggunakan sebuah bilik di daerah tersebut untuk mengonsumsi narkoba, yang memang telah disediakan khusus untuk kegiatan tersebut,” tambah AKP Haryoko.
Setelah dilakukan tes urine terhadap 11 tersangka, hasilnya menunjukkan bahwa mereka positif mengonsumsi narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa bong, korek api, ponsel, 1 klip berisi sabu, serta uang tunai sejumlah Rp 251.000.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun. (mad/hdl)