Surabaya (pilar.id) – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kembali berhasil menghentikan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Sumatera ke Jawa Timur.
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Surabaya menangkap dua tersangka yang merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial MF, 23 tahun dan AP, 28 tahun.
Dari kedua tersangka tersebut, Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 24 kilogram. Kedua tersangka kurir tersebut tertangkap saat berusaha menyelundupkan sabu-sabu dari Kendari dan Palembang dengan tujuan Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Achmad Yusep Gunawan, menyebutkan bahwa kedua tersangka kurir sabu-sabu tersebut dijanjikan upah sebesar Rp. 100 juta untuk setiap pengiriman.
“Dari keterangan kedua tersangka saat diperiksa, disebutkan bila barang haram sabu-sabu tersebut mendapat perintah melalui telepon dari seseorang berinisial KS yany kini masih DPO untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara ranjau di salah satu hotel wilayah Pekanbaru,” jelas Kombes Yusep, pada Senin (13/3/2023)
Selain itu, ia menjelaskan bila penangkapan pada kedua tersangka atas nama MF (23) warga Tipulu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara dan AP (28), warga Lorong Juwit Jakabaring Palembang tersebut, terjadi saat keduanya menumpang Kereta Api Sembrani membawa 24,181 kg sabu sabu.
“Kedua tersangka diamankan dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani pada 4 Februari 2023 lalu di Stasiun Pasar Turi Kota Surabaya, mereka merupakan jaringan Antar provinsi,” kata Kombes Yusep
Atas penangkapan tersebut, kedua tersangka kini ditahan dan terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, sesuai pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (jel/fat)