Surabaya (pilar.id) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan peringatan keras kepada seluruh pejabat wilayah, khususnya camat dan lurah, agar lebih cepat merespons berbagai persoalan masyarakat. Pesan tersebut disampaikan saat melantik 57 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jumat (26/6/2026).
Dalam arahannya, Eri menegaskan bahwa jabatan struktural merupakan amanah untuk melayani masyarakat, sehingga pejabat dituntut hadir ketika muncul persoalan di lapangan, termasuk di luar jam kerja.
Penegasan itu disampaikan setelah dirinya melakukan inspeksi mendadak (sidak) hingga dini hari dan menemukan sejumlah persoalan yang dinilai belum ditangani secara optimal karena minimnya kehadiran pejabat wilayah.
Menurut Eri Cahyadi, seorang pejabat publik harus siap mendedikasikan waktu, tenaga, dan pemikiran untuk melayani warga Surabaya. Karena itu, ia mengingatkan bahwa jabatan bukan sekadar posisi administratif, melainkan bentuk tanggung jawab yang harus dijalankan setiap saat.
Tiga Kecamatan Jadi Sorotan, Inspektorat Diminta Lakukan Pemeriksaan
Dalam evaluasinya, Eri secara khusus menyoroti kinerja pejabat di Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Semampir, dan Kecamatan Sawahan.
Di Sukomanunggal, ia menemukan persoalan pasar tumpah yang mengganggu ketertiban serta tumpukan sampah di saluran air. Sementara di Semampir, ia menilai koordinasi penanganan kemacetan di kawasan pasar belum berjalan optimal karena camat dan lurah tidak berada di lokasi saat dibutuhkan.
Adapun di kawasan Blauran, Kecamatan Sawahan, Eri menilai masih terjadi pembiaran terhadap praktik parkir liar yang mengganggu fungsi ruang publik.
Atas temuan tersebut, Eri menginstruksikan Inspektorat Surabaya untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap camat dan lurah di tiga wilayah tersebut. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan sanksi, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan apabila ditemukan pelanggaran atau kinerja yang tidak memenuhi standar.
Selain tiga kecamatan itu, Eri juga mengungkapkan masih terdapat sekitar tiga hingga lima pejabat wilayah lain yang akan diperiksa. Langkah tersebut diambil karena para pejabat yang bersangkutan tidak dapat dihubungi ketika terjadi persoalan di lapangan saat sidak berlangsung.
Pejabat Baru Dievaluasi Enam Bulan, Kolaborasi Jadi Kunci Pelayanan Publik
Dalam kesempatan yang sama, Eri menekankan pentingnya kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjaga fasilitas publik. Ia mencontohkan kerusakan sejumlah jalur pedestrian akibat penyalahgunaan fungsi sebagai lokasi parkir liar.
Menurutnya, setelah dilakukan penertiban, pemerintah tidak boleh lengah. Kelurahan, kecamatan, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP diminta menjaga kawasan tersebut selama 24 jam dalam kurun empat hingga lima bulan agar pelanggaran tidak kembali terjadi.
Eri menilai upaya menjaga fasilitas publik merupakan bentuk tanggung jawab terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran yang semestinya dapat dialokasikan untuk program prioritas seperti pendidikan dan layanan kesehatan gratis, kata dia, tidak seharusnya habis untuk memperbaiki kerusakan akibat lemahnya pengawasan.
Di akhir arahannya, Eri memastikan seluruh pejabat struktural yang baru dilantik akan menjalani evaluasi menyeluruh dalam enam bulan ke depan. Penilaian dilakukan berdasarkan pencapaian target kinerja, kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta kemampuan membangun kolaborasi antarperangkat daerah.
Ia menegaskan bahwa pejabat yang tidak mampu memenuhi target harus siap menerima konsekuensi, termasuk mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya. Menurut Eri, birokrasi yang solid dan mampu bekerja sebagai satu kesatuan menjadi syarat utama untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan berpihak kepada warga Surabaya. (usm/hdl)










