Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • ARTOTEL Yogyakarta Gelar Pameran A Garden Inside My Mind, Sajikan Imajinasi Seniman Autisme Muhammad Salman Farisyi
  • Gubernur Khofifah Dorong Peserta PKN I Jadi Pemimpin Transformatif, Kolaboratif, dan Solutif
  • Harga Bitcoin Anjlok di Bawah US$60.000, Tekanan Inflasi AS dan The Fed Picu Aksi Jual Kripto
  • OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Influencer Kripto, Pelanggaran Bisa Berujung Denda hingga Rp15 Miliar
  • Pertamina Internasional EP Kirim 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair ke Indonesia, Perkuat Ketahanan Energi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Ekonomi»Bisnis»OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Influencer Kripto, Pelanggaran Bisa Berujung Denda hingga Rp15 Miliar

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Influencer Kripto, Pelanggaran Bisa Berujung Denda hingga Rp15 Miliar

Bisnis Hendro D. Laksono26 Juni 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
bitcoin
Ilustrasi bitcoin (foto: generatif AI)

Jakarta (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat pengawasan terhadap penyampaian informasi di sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini mengatur pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk influencer dan kreator konten yang memberikan edukasi, promosi, maupun rekomendasi produk keuangan kepada masyarakat.

Kehadiran aturan baru tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan konsumen, terutama di tengah meningkatnya penggunaan media sosial sebagai sumber informasi investasi, termasuk aset kripto.

Dalam regulasi tersebut, influencer diwajibkan menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah dipahami, serta tidak menyesatkan. Mereka juga dilarang memberikan janji keuntungan atau hasil investasi yang bersifat pasti, termasuk untuk produk aset keuangan digital seperti kripto.

Selain itu, setiap bentuk kerja sama komersial, afiliasi, komisi, maupun kepentingan ekonomi lainnya wajib diungkapkan secara terbuka kepada publik. Untuk produk berisiko tinggi seperti aset kripto, influencer juga diwajibkan menyertakan penjelasan mengenai risiko investasi, penafian agar masyarakat melakukan analisis secara mandiri, serta informasi bahwa produk tersebut tidak selalu sesuai bagi seluruh profil investor.

Influencer Kripto Wajib Pastikan Produk dan Platform Berizin OJK

POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan konsekuensi langsung bagi para influencer yang aktif mengulas atau merekomendasikan aset kripto. Mereka kini dituntut lebih cermat dalam menyusun materi komunikasi, menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan, mencantumkan sumber informasi, serta menghindari klaim yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Baca Juga  Bappebti: Potensi Derivatif Kripto Bisa Lipat 5, Tokocrypto Siap Lakukan Uji Coba

Untuk konten yang memuat rekomendasi aset keuangan digital, influencer juga harus memastikan aset yang dibahas telah masuk dalam daftar yang ditetapkan oleh bursa. Selain itu, platform atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang direkomendasikan harus memiliki izin resmi dari OJK.

Dari sisi pengawasan, OJK memiliki kewenangan melakukan pembinaan melalui teguran, pengarahan, maupun bentuk pembinaan lainnya. Apabila pelanggaran tidak diperbaiki, regulator dapat mengeluarkan Perintah Tertulis untuk menghentikan aktivitas tertentu.

Jika pelanggaran dilakukan melalui media elektronik, OJK juga berwenang meminta pemutusan akses, mulai dari penghapusan konten, pemblokiran akses, hingga penutupan akun media sosial. Dalam kondisi yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat, tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa didahului proses pembinaan.

Tokocrypto: Aturan Baru Perkuat Tata Kelola Industri Kripto

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai penerbitan POJK tersebut merupakan langkah strategis untuk membangun ekosistem komunikasi yang lebih sehat di industri aset kripto.

Menurut Calvin, besarnya pengaruh media sosial terhadap keputusan investasi masyarakat membuat standar penyampaian informasi harus diperketat agar publik memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan seimbang, termasuk mengenai risiko investasi.

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut juga memperjelas tanggung jawab perusahaan aset kripto atau exchange dalam menjalin kerja sama dengan influencer. Setiap perusahaan wajib memastikan mitra komunikasinya memiliki kompetensi yang memadai, memahami produk yang dipromosikan, menjaga kerahasiaan data konsumen, dan hanya menyampaikan informasi sesuai ruang lingkup kerja sama.

Baca Juga  Tokocrypto Luncurkan Fitur Earn dan TKO Megadrop untuk Tingkatkan Keuntungan Investasi Kripto

Selain itu, exchange diwajibkan menyediakan informasi produk secara lengkap kepada influencer, mencakup manfaat, risiko, biaya, aspek legalitas, serta ketentuan penggunaan layanan. Perusahaan juga perlu melakukan peninjauan terhadap materi promosi sebelum dipublikasikan, memastikan adanya pengungkapan kerja sama berbayar, dan melakukan evaluasi berkala terhadap aktivitas pemasaran digital.

POJK Nomor 6 Tahun 2026 turut mengatur sanksi administratif bagi PUJK yang melanggar ketentuan kerja sama pemasaran bersama influencer. Bentuk sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, pencabutan izin produk maupun izin usaha, hingga denda administratif paling banyak Rp15 miliar.

Calvin berharap regulasi baru ini mampu meningkatkan kualitas literasi keuangan masyarakat sekaligus mengurangi penyebaran informasi yang menyesatkan terkait investasi aset digital. Menurutnya, kolaborasi antara regulator, pelaku industri, influencer, dan komunitas akan menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem kripto Indonesia yang lebih transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen sehingga mampu tumbuh secara berkelanjutan. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
influencer kripto

Berita Lainnya

kripto

Pasar Kripto 2025 Berbelok ke Aset Berutilitas Tinggi, Blazpay dan Floki Jadi Sorotan

2 Januari 2026
Presiden Amerika Serikat Donald Trump

Ambisi Trump Jadikan AS Kiblat Kripto Dunia Tersandung Gejolak Pasar

2 Januari 2026
Ilustrasi investasi kripto (foto: Alesia Kozik, pexels)

Ratusan Perusahaan RI Mulai Masuk Investasi Kripto, OJK Sebut Tren Institusional Terus Menguat

4 Desember 2025
Ilustrasi aset kripto (foto: Art Rachen, unsplash)

Industri Kripto Sumbang Rp70 Triliun ke PDB, Potensi Tembus Rp260 Triliun Jika Terregulasi Penuh

10 Oktober 2025
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto

Pemerintah Finalisasi Aturan Pajak Kripto, Industri Dukung Pendekatan Lebih Adil

17 Juli 2025
Ilustrasi investasi kripto (foto: Alesia Kozik, pexels)

Tekanan Ekonomi Ubah Cara Masyarakat Kelola Uang, Minat pada Kripto dan Emas Meningkat

3 Juli 2025
Ilustrasi aset kripto (foto: Art Rachen, unsplash)

Jual-Beli Akun Kian Marak, Industri Kripto Perkuat Sistem Keamanan dan Edukasi Pengguna

12 Juni 2025
Pengungkapan kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional.

Kasus Penipuan Trading Saham dan Kripto Terungkap, Rugikan Korban Rp 105 Miliar

19 Maret 2025
Wan Iqbal, CMO Tokocrypto

Pemerintah Sesuaikan Pajak Kripto Lewat PMK 11/2025, Ini Perubahannya

21 Februari 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Bank Mandiri

Laba Bank Mandiri Tembus Rp23,3 Triliun hingga Mei 2026, Kredit dan Aset Tumbuh Dua Digit

26 Juni 2026
Hi-Tech Mall bakal meluncur dengan wajah baru. Kali ini sebagai pusat industri kreatif, UMKM, komunitas, dan anak muda.

Revitalisasi Hi-Tech Mall Surabaya Soft Launching 5 Juli 2026, Disulap Jadi Pusat Industri Kreatif

24 Juni 2026
Pemprov DKI Jakarta meraih Anugerah Daerah Terbaik 2026 setelah berhasil menuntaskan 98 persen laporan warga melalui sistem CRM.

Pemprov DKI Jakarta Raih Anugerah Tata Kelola Responsif 2026, Tuntaskan 98 Persen Aduan Warga

24 Juni 2026
Maskapai penerbangan AirAsia Indonesia

AirAsia Beri Diskon Tiket hingga 20 Persen untuk Rute Internasional, Berlaku hingga Maret 2027

23 Juni 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Stimulus Ekonomi 2026: Bea Masuk LPG, Bahan Baku Plastik, dan Suku Cadang Pesawat Resmi Jadi 0 Persen

22 Juni 2026
Berita Lainnya
ARTOTEL Yogyakarta menghadirkan pameran seni "A Garden Inside My Mind" karya Muhammad Salman Farisyi yang berlangsung hingga 25 September 2026.

ARTOTEL Yogyakarta Gelar Pameran A Garden Inside My Mind, Sajikan Imajinasi Seniman Autisme Muhammad Salman Farisyi

26 Juni 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Khofifah Dorong Peserta PKN I Jadi Pemimpin Transformatif, Kolaboratif, dan Solutif

26 Juni 2026
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Harga Bitcoin Anjlok di Bawah US$60.000, Tekanan Inflasi AS dan The Fed Picu Aksi Jual Kripto

26 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.