Jakarta (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang merugikan korban hingga Rp 105 miliar. Jaringan penipuan ini melibatkan pelaku dari dalam dan luar negeri, dengan korban tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima pada Januari dan Februari 2025.
Selain itu, pihaknya juga menindaklanjuti 13 laporan dari berbagai wilayah serta 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK.
“Saat ini, jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan masih akan bertambah. Korban tersebar di beberapa wilayah, dengan konsentrasi tertinggi di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar,” ujar Brigjen Pol. Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (19/3).
Modus Operandi Penipuan
Kasus ini bermula sejak September 2024, ketika korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan keuntungan besar melalui trading saham dan kripto.
Korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk berkomunikasi via WhatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai Prof. AS, yang memberikan pelatihan trading.
Korban diminta bergabung ke grup WhatsApp dan diperkenalkan pada tiga platform trading, yaitu JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS. Mereka dijanjikan keuntungan 30 hingga 200 persen, serta hadiah seperti jam tangan dan tablet jika mencapai target investasi tertentu.
Untuk berpartisipasi, korban harus membuka akun di platform tersebut, yang tersedia dalam bentuk web-based dan aplikasi Android.
Setelah itu, korban diminta mentransfer dana ke rekening bank atas nama perusahaan yang terdaftar di platform. Polisi menemukan 67 rekening bank yang digunakan pelaku, tersebar di berbagai bank nasional seperti BCA, Bank Mandiri, BRI, dan lainnya.
Pada Januari 2025, korban mulai menerima pesan dari JYPRX Global yang menyatakan bahwa akun mereka ditangguhkan sementara. Korban diminta membayar pajak dan biaya tambahan untuk menarik dana. Namun, saat mencoba menarik dana, korban tidak berhasil dan menyadari telah menjadi korban penipuan.
Tiga Tersangka Ditangkap
Polisi berhasil menangkap tiga tersangka WNI yang terlibat dalam jaringan ini:
AN
- Ditangkap di Tangerang, 20 Februari 2025.
- Peran: Membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang.
- Beroperasi sejak Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR yang masih buron.
MSD
- Ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, 1 Maret 2025.
- Peran: Mencari orang untuk membuat akun exchanger kripto dan rekening bank di Medan dengan bayaran Rp 200.000–Rp 250.000.
WZ
- Ditangkap di Medan, 9 Maret 2025.
- Peran: Koordinator pembuatan rekening nominee kripto dan perusahaan untuk menampung dana korban.
Barang Bukti dan Uang yang Disita
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2 unit mobil, 1 unit motor, 3 unit sepeda, 11 unit handphone, dan dokumen perusahaan. Selain itu, polisi telah memblokir dan menyita uang sebesar Rp 1,53 miliar dari 67 rekening bank yang digunakan pelaku.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
- Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Koordinasi dengan Interpol
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka lain. Mereka juga berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap pelaku warga negara asing yang diduga terlibat.
“Kami telah menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO, yaitu AW dan SR. Untuk pelaku WNA, kami bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol,” tegas Brigjen Pol. Himawan.
Polri mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal. “Lakukan verifikasi terhadap profil perusahaan dan aplikasi yang digunakan. Jangan mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya. (usm/hdl)