Jakarta (pilar.id) – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025) yang mengatur penyesuaian pajak transaksi aset kripto.
Regulasi ini mulai berlaku pada 4 Februari 2025, menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, yang telah diterapkan sejak 1 Januari 2025.
Dalam aturan baru ini, pemerintah menetapkan skema penghitungan PPN untuk transaksi aset kripto sebagai berikut:
- Penyerahan aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE):
[1 persen x (11/12)] x 12 persen x nilai transaksi aset kripto. - Penyerahan aset kripto melalui PMSE yang bukan PFAK:
[2 persen x (11/12)] x 12 persen x nilai transaksi aset kripto.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi industri kripto serta meningkatkan transparansi dalam perdagangan aset digital.
Tokocrypto Sambut Baik PMK 11/2025
Wan Iqbal, Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, menyatakan bahwa regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi industri aset kripto di Indonesia.
“Kami mengapresiasi langkah regulator dalam mengatur pajak transaksi kripto dengan skema yang lebih jelas dan sesuai dengan perkembangan industri. Ini akan meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto,” ungkapnya.
Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berlisensi penuh, Tokocrypto menyesuaikan tarif pajak sesuai PMK 11/2025. Per 20 Februari 2025, PPN transaksi di Tokocrypto akan dikenakan sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi aset kripto.
Selain mematuhi regulasi, Tokocrypto juga terus mendorong edukasi dan literasi kripto bagi masyarakat.
“Kami menyadari bahwa edukasi sangat penting untuk menciptakan ekosistem kripto yang sehat. Oleh karena itu, kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aset kripto,” tambah Iqbal.
Penerimaan Pajak Kripto Meningkat
Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga Januari 2025, penerimaan pajak dari transaksi kripto telah mencapai Rp 1,19 triliun. Sejak diberlakukan pada 2022, pajak kripto menunjukkan tren kenaikan dari tahun ke tahun:
- 2022 → Rp 246,45 miliar
- 2023 → Rp 220,83 miliar
- 2024 → Rp 620,4 miliar
- Januari 2025 → Rp 107,11 miliar
“Pertumbuhan ini mencerminkan meningkatnya transaksi aset kripto di Indonesia, seiring dengan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak serta kepastian regulasi yang diterapkan pemerintah,” jelas Iqbal. (usm/hdl)