Surabaya (pilar.id) – NJ (59), pemilik Puri Banjarpanji Residence, harus menghadapi kenyataan pahit setelah dilaporkan oleh sejumlah konsumennya ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penjualan perumahan bodong. Bos berinisial NJ ini diketahui memperoleh keuntungan mencapai Rp 3 miliar dari praktik kejahatannya.
Dikutip dari laman beritajatim.com, Rabu (6/12/2023), AKBP Hendro Sukmono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, mengungkapkan bahwa NJ, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), menjual perumahan Puri Banjarpanji Residence di Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Terhadap konsumennya, NJ mengklaim bahwa tanah yang akan dijadikan perumahan tersebut sudah dibeli oleh perusahaannya. Namun, pada kenyataannya, tanah tersebut masih menjadi milik orang lain.
“Hendro menjelaskan, ‘Tanah yang katanya akan dibangun perumahan itu seluas 6,6 hektar dengan nilai Rp 14 miliar. Namun, oleh tersangka hanya dibayar Rp 900 juta. Sehingga kan perumahannya tidak bisa dibangun,'” ucap Hendro pada Selasa (5/12/2023).
Tersangka, selama periode April 2019 hingga Desember 2022, menjual rumah di Puri Banjarpanji Residence dengan mengaku sebagai perumahan bersubsidi pemerintah.
Dalam kurun waktu tersebut, NJ berhasil menjual 350 unit rumah dengan tipe 30 dan 60, dengan harga antara Rp140 juta hingga Rp150 juta per unit. Total, terdapat 8 warga Surabaya yang menjadi korban dan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.
“Hendro menghimbau, ‘Sementara kerugian dari 8 orang itu Rp 166 juta. Kami menghimbau agar korban lainnya yang warga Surabaya segera melapor ke Polrestabes Surabaya. Atau ada yang di kota lain bisa segera melapor ke kantor polisi di wilayahnya. Untuk tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan,'” tegas Hendro.
Dalam upayanya untuk melancarkan aksi penipuannya, tersangka baru-baru ini menyewa ruko di wilayah Siwalankerto.
Polisi menduga bahwa NJ berniat menipu, terutama karena baru mendaftarkan legalitas perusahaannya pada tahun 2020. Saat penangkapan, belum satu rumah pun yang berhasil dibangun oleh pemilik Puri Banjarpanji Residence.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk menjerat tersangka lain yang mungkin terlibat. “Untuk uang pembelian dari konsumen itu ditaruh di rekening pribadi. Bukan rekening PT,” tambah Hendro.
Atas perbuatannya, NJ dijerat dengan Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. (ang/ted)